Jumat 28 Feb 2020 00:23 WIB

Zikria Dzatil Trauma Main Medsos

Zikria mengaku trauma usai jadi tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar konferensi pers terkait surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghinanya, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar konferensi pers terkait surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghinanya, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOOR -- Zikria Dzatil (43) mengaku belum mau bermain media sosial lagi. Warga Bogor yang sempat berstatus tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma ini mengaku masih trauma.

Padahal Ibu tiga anak ini mengaku belum lama memiliki akun medsos Facebook. Pada dasarnya ia tidak menyukai medsos. Tapi sayang salah satu postingannya malah berujung pelaporan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Saya gak suka medsos, tapi saya malah terjerat. Tahunya itu FB ada yang rame diomongin kebetulan soal itu, saya jadi ikut-ikutan," paparnya didampingi suami, Daru Asmara Jaya di kediamannya, kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2).

Saat itu, ia mengaku khawatir karena postingannya pada tanggal 16 Januari 2020 seketika ramai jadi perbincangan. Terlebih ketika menerima informasi mengenai pelaporan dirinya. Tapi, ia mendapat dukungan penuh dari suami untuk berani melaluinya.

"Saya posting tanggal 16 Januari, tanggal 18 sudah kesebar ke grup Surabaya. Tanggal 21 langsung ada pemberitaan saya dilaporin. Akhirnya kata suami saya, hadapin, jangan sampai masalahnya lari ke mana-mana," beber Zikria.

Selain fokus beribadah, Zikria mengaku akan kembali mengisi kesehariannya dengan membuka warung yang ada di teras rumahnya.

Risma pada Jumat (7/2) lalu resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43).  Orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu sempat melaporkan pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya kepada pihak berwenang.

Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Selain itu, juga Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.

"Untuk saat ini saya belum mau buka medsos, cukup kapok dan cukup trauma. Saya lebih baik buka Alquran aja deh sekarang," ujar Zikria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement