Kamis 27 Feb 2020 22:57 WIB

Polisi Bongkar Kasus Pupuk Palsu Wonogiri

Kasus pupuk palsu tercium berdasarkan laporan dari petani.

Polisi bongkar kasus tindak pidana peredaran pemalsuan pupuk tiga merek yang berlokasi di tiga desa, kawasan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Foto: ilustrasi pabrik pupuk palsu)
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Polisi bongkar kasus tindak pidana peredaran pemalsuan pupuk tiga merek yang berlokasi di tiga desa, kawasan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Foto: ilustrasi pabrik pupuk palsu)

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Polisi bongkar kasus tindak pidana peredaran pemalsuan pupuk tiga merek yang berlokasi di tiga desa, kawasan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Terbongkarnya kasus pupuk palsu tersebut berdasarkan laporan dari petani.

"Pupuk yang dibeli oleh petani Sido Maju Klaten tersebut dipastikan palsu setelah dilakukan uji laboratorium di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Yogyakarta," kata Kepala Polda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (27/2).

Baca Juga

Rycko mengatakan, pemalsuan pupuk dan juga merek pupuk tersebut merugikan pengelolaan tanaman pangan karena tidak memberikan kesuburan dan pertumbuhan tanaman padi. Bahkan, pupuk bersifat merusak tanaman.

Tiga pabrik pupuk palsu tersebut sudah beroperasi selama dua bulan ini dengan omzet ratusan ton per bulan. Kedua tersangka kini diamankan berikut barang bukti. Polisi juga menyegel ketiga pabrik yang memproduksi pupuk palsu di Pracimantoro Wonogiri dengan memasang garis polisi.

Pelakudijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) Huruf b UU No.3/ 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 106 dan/atau Pasal 114 UU RI No. 7/2014 tentang Perdagangan..

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement