REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tak begitu saja mempercayai alasan pemain FTV dan model Vitalia Sehsa menggunakan tiga jenis narkotika untuk coba-coba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keterangan Vitalia Sesha menggunakan narkotika dalam kurun 3-4 bulan akan dibuktikan pada pemeriksaan rambut.
"Kami penyidik tetap berupaya membuktikan dan mengecek ulang dari rambutnya sambil pemeriksaan berjalan," ujar Yusri, Kamis (27/2).
Yusri mengatakan Vitalia mengaku mengonsumsi sejumlah pil ekstasi dan happy five dalam kurun waktu 3-4 bulan. Namun untuk konsumsi sabu, Vitalia mengaku baru saja menggunakannya sekali dengan alasan ikut-ikutan saja.
Tak hanya rambut Vitalia, rambut kekasihnya berinisal A dan teman yang mengantar narkoba RH juga akan diperiksa untuk mengetahui lama periode konsumsi barang haram tersebut. Menurut keterangan para tersangka sementara waktu, kekasih Vitalia yang sering bertransaksi dengan RH yang mengantarkan narkoba.
Vitalia Sesha menggunakan narkotika jenis ekstasi, sabu, dan happy five dari hasil penggeledahan di Apartemen Mansion Pademangan Jakarta Pusat dan cek urine Senin (24/2). Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan tiga lempeng pil happy five pada saat diciduk aparat.
Kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, empat butir pil happyfive dan seperangkat alat hisap sabu.
Sebelumnya, Vitalia Sesha pernah tersangkut kasus narkoba pada pada 2015 dan diciduk anggota Polres Metro Jakarta Utara. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap Vitalia bersama keenam temannya di sebuah hotel pada 11 Juli 2015.
Saat ditangkap, ditemukan satu butir ekstasi, 19,2 gram ganja, 50 butir happy five, dan 6,9 gramketamin. Vitalia pun hanya menjalani rehabilitasi karena tak terbukti cukup kuat.
Baik Vitalia, kekasihnya A dan penjual narkoba RH akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun.