Kamis 27 Feb 2020 21:16 WIB

Alasan Mengapa Status Negara Maju RI dari AS Harus Ditolak

Kantor Perwakilan Dagang AS mengeluarkan Indonesia dari daftar negara maju.

Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, M Nursyamsi, Sapto Andika Candra

Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan agar pemerintah menolak penilaian Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang menyebutkan Indonesia sebagai negara maju. USTR belum lama ini mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang

Baca Juga

"Tolak saja, China yang negaranya besar saja menolak, kita jangan diam karena akan mempengaruhi ekspor," ujar ekonom senior Indef Aviliani dalam konferensi pers bertema "Salah Kaprah Status Negara Maju" di Jakarta, Kamis (27/2).

Menurut dia, penilaian itu musti dipertanyakan mengingat terdapat beberapa hal yang belum sesuai bagi Indonesia untuk masuk ke dalam kategori negara maju. Salah satunya, lanjut dia, peran ekspor Indonesia bagi pertumbuhan ekonomi nasional relatif masih kecil.

"Peranan ekspor bagi lndonesia tidak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Peranan ekspor terhadap PDB (produk domestik bruto) Indonesia baru mencapai kisaran 20-25 persen terhadap PDB," paparnya.

Aviliani menambahkan, berbeda dengan negara lain seperti Vietnam yang peranan ekspornya mencapai 105 persen terhadap PDB. Ia juga mempertanyakan salah satu indikator penilaian AS, yakni lndonesia dianggap sudah memiliki porsi ekspor lebih dari 0,5 persen di dunia serta keanggotaannya di G 20.

"Hal ini dibenarkan bahwa share ekspor Indonesia pada 2018 mencapai 0,9 persen terhadap total ekspor dunia, namun ini tidak cukup untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju karena tidak didukung oleh indikator lain seperti pendapatan nasional bruto (Gross National Income/GNI) per kapita serta indikator kesejahteraan lainnya," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan per kapita penduduk Indonesia pada 2017 sebesar Rp51,9 juta atau sekitar 3.877 dolar AS. Pada 2018 naik menjadi Rp56 juta atau 3.927,2 dolar AS. Dan pada 2019 naik lagi menjadi Rp59,1 juta atau 4.174,9 dolar AS.

Menurut Aviliani, negara maju memiliki GNI per kapita di atas 12 ribu dolar AS per tahun. Dengan demikian, Indonesia masih belum layak untuk masuk sebagai negara maju.

Selain itu, lanjut Aviliani, porsi ekspor lndonesia memang mencapai 0,9 persen dari ekspor dunia. Namun, peringkat ekspor Indonesia pada 2018 melorot ke posisi 29 dunia atau di bawah posisi Vietnam, Thailand dan Malaysia.

"Lebih dari itu, lndonesia merupakan anggota negara G 20 yang ekspornya paling kecil bersama Turki," ucapnya.

Keputusan USTR yang mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dapat mempengaruhi kinerja neraca transaksi berjalan (current account) Indonesia. Menurut dia, penilaian sepihak itu dapat membuat harga produk ekspor Indonesia ke AS menjadi lebih tinggi dan berpotensi menurunkan pangsa pasar produk Indonesia, karena terganti dari negara lain.

"Penilaian itu harus jadi early warning bagi pemerintah kita. Kalau kita diam saja dan disetujui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), current account kita akan terdampak karena berbagai keringanan akan hilang," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad meminta agar pemerintah melakukan protes kepada pihak AS yang mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang. Mengingat, perkiraan implikasi yang ditimbulkannya besar bagi Indonesia.

"Dampaknya akan terasa baik bagi eksportir, industri dalam negeri, maupun tenaga kerja yang terkait dengan industri," katanya.

Ia juga meminta agar pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain seperti Brazil, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, Argentina dan Afrika Selatan untuk memprotes keputusan AS dalam persidangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Pemerintah sebaiknya mendeklarasikan diri sebagai negara berkembang guna mendapatkan akses dalam WTO untuk tujuan perjanjian Subsidies and Countervailing Measures (SCM)," paparnya.

Ia mengatakan Indonesia perlu mendorong fair trade dalam persidangan WTO. Sehingga, terdapat keadilan bagi lndonesia sebagai negara berkembang berhadapan dengan negara-negara lainnya, khususnya negara maju.

Dalam kesempatan sama, peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan keputusan USTR yang mengeluarkan Indonesia dari negara maju dapat membuat ekspor sejumlah produk dari Indonesia berpotensi terkena bea masuk antisubsidi. Dampaknya nilai ekspor Indonesia ke AS akan turun.

"Status lndonesia menjadi negara maju akan menyebabkan hambatan perdagangan, Indonesia tidak lagi mendapatkan fasilitas pengurangan bea masuk atau generalized systems of preference (GSP)," ujar Ahmad.

Tidak hanya dari AS, lanjut dia, hambatan perdatangan juga akan datang dari Australia, Belarus, Kanada, Uni Eropa, lslandia, Jepang, Kazakhstan, Selandia Baru, Norwegia, Federasi Rusia, Swiss, Turki dan beberapa negara lain. Dengan begitu, kata dia, menimbulkan implikasi bahwa ke depan produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal di pasar negara-negara itu.

Selain itu, Ahmad Heri Firdaus mengatakan status negara maju juga akan membuat Indonesia tidak lagi mendapatkan kemudahan dan fasilitas pinjaman luar negeri, technical assistance dari negara maju. Selain itu, biaya keanggotaan badan dunia meningkat, hingga perlakuan dari dunia usaha seluruh dunia yang berbeda.

"Implikasinya, biaya sebagai negara maju sangat besar dan memberatkan keuangan negara maupun ekonomi domestik," katanya.

[video] Ekspor Indonesia Harus Bersaing dengan Thailand dan Vietnam

Tak berpengaruh

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai pencabutan status negara berkembang Indonesia dari USTR tidak akan berpengaruh terhadap fasililitas Generalized System of Preference (GSP) atau program pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang yang terdaftar. Indonesia termasuk yang selama ini menikmati fasilitas GSP.

"Pembicaraan dengan Lightizer (Robert Lightizer dari USTR) mengenai GSP, itu setelah sekian belas tahun telah selesai. Nanti 2 April, tim dari USTR akan bertemu dengan tim dari Kementan dan Kemendag untuk menyelesaikan secara mendetail. Kita bisa mendapat fasilitas kira-kira sebesar 2,4 miliar dolar AS, dan ini akan membuat kita tetap kompetitif," ujar Luhut, Selasa (25/2).

Luhut menjelaskan pemerintah berencana akan menaikkan level GSP menjadi Limited Free Agreement. Luhut menilai, target pemerintah memang baru menyasar pada Limited Free Agreement dan belum pada tahap Free Trade Agreement.

"Karena kalau sampai level itu, akan dapat persetujuan cukup panjang, jadi target kita akan ke situ," ucap Luhut.

Luhut menegaskan, isu terkait Indonesia yang tidak lagi dikategorikan negara berkembang adalah dua hal berbeda. Luhut menyebut tidak hanya Indonesia, melainkan 25 negara lain yang juga telah dicabut status negara berkembang Indonesia oleh (USTR.

"Termasuk salah satunya Indonesia, akan tetapi GSP itu kesepakatan tersendiri lagi, jadi kalau ada yang bilang ada strategi licik segala macam, itu tidak benar," kata Luhut menambahkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, negosiasi antara Indonesia dan AS tentang pemberian fasilitas GSP nyaris rampung. Pihak USTR memutuskan menyudahi seluruh pembahasan yang sempat terganjal.

"GSP ya menurut laporan sudah hampir selesai. Hal yang kemarin dianggap pending sudah dianggap selesai. Jadi kalau ini kan berarti review-nya selesai," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/2).

Negosiasi kali ini tidak mengubah daftar produk ekspor Indonesia yang mendapat fasilitas GSP. Menurut Airlangga, jumlah produk asal Indonesia yang mendapat fasilitas GSP setara dengan 20 persen produk impor AS dari seluruh dunia. Hanya saja memang belum semua produk ekspor Indonesia ke AS yang sudah memanfaatkan fasilitas GSP.

"Sekarang kan kira-kira GSP 20 persen dari perdagangan kan sudah ada list-nya. Tidak ada (perubahan), sementara belum," jelas Airlangga.

Rampungnya pembahasan GSP ini, membuat pemerintah akan melanjutkan negosiasi lainnya seperti pemberian fasilitas pengurangan bea masuk terhadap produk tekstil. Namun, pemberian fasilitas ini baru bisa diberi bila kapasnya diimpor dari AS.

"Kalau GSP selesai justru kita bisa bicara yang lain-lain. Kita kemarin minta tambahan misalnya fasilitas cotton terhadap tekstil jadi kalau cotton-nya kita beli dari mereka bea masuknya bisa turun sedikit. Tapi ini belum bisa dibahas kalau GSP belum selesai," jelas Airlangga.

photo
Neraca Perdagangan Indonesia 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement