Kamis 27 Feb 2020 20:55 WIB

PPATK Akui Masih Lakukan Penelusuran Aliran Dana Jiwasraya

PPATK bekerja sama dengan OK untuk menelusuri aliran dana kasus Jiwasraya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Bola panas Jiwasraya
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku masih melakukan penelusuran aliran dana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PPATK tidak bisa memastikan kapan penelusuran tersebut akan selesai.

"Kami masih melakukan penelusuran dan analisis terhadap kasus Jiwasraya. Tidak ada kendala dan kami tidak bisa menargetkan akan selesai kapan. Yang pasti kami tetap meneliti semua laporan terkait Jiwasraya," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2).

Baca Juga

Menurutnya, PPATK tidak bisa bekerja sendirian untuk menangani kasus tersebut. Ia juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu melakukan penelusuran aliran dana kasus Jiwasraya. Sehingga kasus cepat terselesaikan.

"Kami bekerja sama dengan OJK. OJK kan yang mengerti selama ini dan mereka memiliki kewenangan. Nanti, penyidik mereka juga bisa membantu kami," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mendeteksi adanya aset yang diduga hasil dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka dalam kasus Jiwasraya yang disimpan di luar negeri.

Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah mengungkapkan, tim penyidikan mendeteksi penyebaran aset para tersangka itu, tersebar di 10 negara.

"Tapi kita tidak sebutkan negaranya, ya. Karena kalau disebutkan, nanti geser (berpindah) mereka (asetnya)," ujar Febrie, saat ditemui wartawan di Kejakgung, Selasa (25/2).

Febrie mengatakan, aset dari hasil dugaan korupsi dan TPPU itu, tak cuma milik satu tersangka. Tetapi, kata dia, milik beberapa nama tersangka yang kini sudah dalam penahanan Kejakgung. "Ini belum bisa kita buka (punya) siapa. Yang jelas keseluruhan," katanya.

Febrie menjelaskan, aset-aset dari hasil tindak pidana itu, terklasifikasi ke dalam beberapa bentuk. Febrie mengungkapkan, ada aset milik tersangka yang dititipkan kepada perorangan, maupun, bentuk lain ke dalam perusahaan, atau perbankan. Febrie meyakini, aset-aset luar negeri para tersangka tersebut bersumber dari hasil korupsi dan TPPU Jiwasraya, yang kini dalam penyidikan Kejakgung.

Namun, tim penyidikan, kata Febrie, belum dapat melakukan sita langsung terhadap aset ilegal para tersangka yang berada di negeri asing itu. Sebab kata dia, Kejakgung, membutuhkan kordinasi lintas lembaga dan kementerian untuk mengidentifikasi. Meski begitu, Febrie meyakinkan, tim penyidikan memburu aset-aset milik para tersangka itu, untuk ganti rugi keuangan negara.

"Yang jelas akan kita selamatkan. Uang itu, dari sumber Jiwasraya. Kita kejar, dan kita kembalikan ke Jiwasraya (negara)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement