Kamis 27 Feb 2020 20:09 WIB

Kejakgung Minta BPK Tepat Waktu Umumkan Kerugian Jiwasraya

Kerugian dalam Jiwasraya akan masuk dalam berkas dakwaan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Bola panas Jiwasraya
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang angka pasti kerugian negara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. BPK menjanjikan audit investigasi kerugian negara, akan rampung pada akhir bulan ini.

Penyidik Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, akan menjadikan hasil audit BPK sebagai angka pasti besaran kerugian negara, dalam rencana dakwaan enam tersangka.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, sampai Kamis (27/2), belum ada kepastian perampungan audit kerugian negara yang saat ini dikerjakan BPK.

“Mudah-mudahan janji BPK sampai dengan akhir bulan ini bisa selesai. Bisa jadi karena cukup besar (angka kerugian negara), tentu harapan kita bisa cepat selesai. Kita menunggu hasilnya,” kata dia di Kejakgung, Jakarta, Kamis (27/2).

Hari menerangkan, tim penyidik khusus di Kejakgung, sudah merampungkan berkas penyidikan perkara enam tersangka Jiwasraya. “Sekitar 85 persen itu yang disampaikan Dirdik (Direktur Penyidikan),” terang Hari.

Kekurangan 15 persen pemberkasan, salah satunya yaitu tentang angka kerugian negara, dan sejumlah izin pengadilan terhadap barang sitaan. Terkait kerugian negara, dalam penyidikan, sebetulnya Kejakgung punya estimasi tersendiri.

Semula Kejakgung meyakini potensi kerugian negara dari dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya di angka RP 13,7 triliun. Akan tetapi, hasil penelusuran tim penyidik, kerugian negara meningkat menjadi Rp 17 triliun. Tetapi kata dia, angka dari penyidik tersebut, membutuhkan pembanding, terutama dari BPK.

BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara.  Dalam dakwaan nantinya, kata Hari, angka pasti kerugian negara mengacu pada hasil audit BPK.

Audit BPK, kata Hari akan menjadi bagian dari berkas perkara dakwaan terhadap para tersangka. “Tidak ada (kerugian negara) versi BPK, atau versi Kejaksaan Agung. Yang tetap dipakai, hasil dari audit BPK. Bisa sebagai ahli, atau alat bukti surat perhitungan kerugian negara,” terang Hari.

Ia pun menambahkan, tim audit di BPK, ikut melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka untuk menemukan angka pasti kerugian negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, 3 Februari lalu menyampaikan proses audit investigasi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, akan rampung dan akan diumumkan pada akhir bulan ini. Dalam hasil audit investigasi pendahuluan pada 13 Januari, BPK sudah menyampaikan ragam manipulasi, penyimpangan, dan penyelewengan dalam pengelolaan Jiwasraya, sejak 2006 sampai 2018.

BPK menebalkan, terjadinya manipulasi akutansi untuk pembukuan laba fiktif, yang berakhir dengan kondisi gagal bayar Jiwasraya, senilai Rp 13,7 triliun per September 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement