REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Sebanyak 33 orang pegawai Kemenkumham Jambi telah diusulkan untuk dipecat karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Pelanggaran terbanyak adalah terkait kasus narkoba. Pernyataan ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusuf.
Dari 33 orang tersebut terdapat tiga orang pegawai yang sudah menerima hukuman tetap. Mereka telah diberhentikan sebagai pegawai Kemenkumham Provinsi Jambi. “Ada beberapa yang sudah divonis dan sisanya masih dalam proses hukum,” katanya, Kamis (27/2).
Agus mengungkapkan para pegawai Kemenkumham tersebut termakan bujuk rayu dari para narapidana yang mengonsumsi atau melakoni bisnis dari dalam lapas. Selain narkoba, ada beberapa kasus pidana umum yang dilakukan oleh para pegawai atau petugas karena melanggar hukum sehingga mereka bisa langsung dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Divisi (Kadiv) Lapas Kemenkumham Jambi Farid mengatakan 33 pegawai tersebut terlibat berbagai macam kasus. Untuk pegawai yang terlibat dan terjerumus dalam kasus narkoba disebabkan kedekatan emosional antara narapidana dan pegawai.
“Mereka dibujuk rayu oleh narapidana sehingga mereka juga menjadi korban karena mereka memiliki kedekatan emosional, sehingga terlibat juga,” kata Farid.
Farid juga mengatakan ada pegawai yang ingin memakai secara gratis hingga mengikuti kemauan narapidana. Akibatnya pegawai itu lupa dengan tugas dan tanggung jawab yang sesungguhnya sebagai pegawai Kemenkumham.