Jumat 28 Feb 2020 01:07 WIB

Pemerintah Wakatobi Siapkan Empat Hektare Lahan untuk TPA

Pengelolaan sampah yang baik diharapkan menjaga kelestarian terumbu karang Wakatobi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Peneliti memisahkan sampah plastik dari perut paus yang terdampar di Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Pengelolaan sampah yang baik diharapkan menjaga kelestarian terumbu karang Wakatobi. Ilustrasi.
Foto: AKKP Wakatobi via AP
Peneliti memisahkan sampah plastik dari perut paus yang terdampar di Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Pengelolaan sampah yang baik diharapkan menjaga kelestarian terumbu karang Wakatobi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WAKATOBI - Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara menyiapkan empat hektare lahan untuk dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Penyiapan lahan TPA merupakan salah satu upaya memaksimalkan pengelolaan sampah di daerah itu.

"Untuk pengelolaan sampah itu kami baru menyiapkan lahan TPA yang tersebar di tiga pulau yakni di Kaledupa, Tomia, dan Binongko," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi Jaemuna di Wakatobi, Kamis.

Baca Juga

Lahan tersebut disiapkan sebanyak satu hektare di Kaledupa, 1,5 hektare di Tomia, dan 1,5 hektare di Binongko. Sementara untuk Pulau Wangi-wangi sat ini sudah beroperasi setiap hari.

Lahan-lahan tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam menangani sampah di daerah itu. Termasuk di sekitar laut yang ditangani bersama Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

"Tentunya dengan itu terumbu-terumbu karang di Wakatobi tumbuh dengan baik, tidak terganggu dengan sampah-sampah yang ada," ujarnya.

Di samping menyiapkan lahan, pengelolaan sampah yang ada saat ini juga sudah dikomunikasikan dengan para camat dan lurah desa. Sebab, kegiatan yang dialokasikan dalam Dana Desa juga meliputi pengelolaan lingkungan.

"Kami sudah sampaikan kepada mereka bahwa untuk pengelolaan kebersihan di lingkungan masing-masing kami arahkan untuk ditangani desa dan kelurahan masing-masing," kata Jaemuna.

Untuk daerah Wangi-wangi menurutnya masih dilakukan bersama-sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah desa serta lurah. Di samping itu, masyarakat juga dikenakan iuran distribusi sampah yang berbeda-beda untuk setiap jenisnya baik itu sampah rumah tangga, sekolah, hotel, salon, dokter praktik, dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement