Kamis 27 Feb 2020 15:32 WIB

KPU Kaji Pemilu Serentak Nasional dan Lokal

Pemilu serentak nasional yang terpisah dengan lokal untuk masukan 2024.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dua model pemilu serentak.
Foto: republika
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dua model pemilu serentak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dua model pemilu serentak yang dipaparkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait pemilu serentak. Opsi desain pemilu serentak itu pada prinsipnya memisahkan antara nasional (Pilpres, Pileg DPR, dan DPD) dan lokal (Pilkada dan DPRD).

"Dari alternatif yang diajukan oleh MK itu yang paling masuk akal dari pilihan itu, paling baik ya pilihan kelima. Jadi bertingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan waktu yang terpisah," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Baca Juga

Model kelima yang diutarakan MK adalah pemilu serentak nasional memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, lalu beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

Sehingga, pemilu serentak model kelima ini dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda yakni pemilu nasional, pemilu lokal tingkat provinsi, dan pemilu lokal tingkat kabupaten/kota. Sementara model keempat yang menjadi sorotan Pramono, pemilu serentak hanya dibagi dua yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Pramono, dua model tersebut akan dikaji KPU untuk masukan pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Mengingat, revisi Undang-Undang tentang Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 oleh DPR RI.

Pramono mengatakan, dua model itu dipilih karena lebih mudah dikelola dibandingkan pilihan lainnya yang menggabungkan pemilihan nasional dan lokal secara bersamaan. Akan tetapi, permasalahan dua model tersebut terkait jangka waktu antarpelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Sebab, lanjut dia, berpengalaman dalam pemilihan sebelummya, dibutuhkan jarak waktu sekitar 22 bulan untuk mempersiapkan pilkada setelah pelaksanaan pemilu nasional ataupun sebaliknya. Sehingga, banyak hal yang perlu dikaji lebih detail.

"Tahapan pilkada itu kan meskipun hari pemungutannya ini, kan masih ada nanti rekapitulasinya, kemudian nanti sengketa hasil di MK, dan seterusnya. Sehingga selesai putusan MK, baru masuk persiapan penyelenggaraan pemilu nasional," jelas Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement