Kamis 27 Feb 2020 14:53 WIB

BP Jamsostek Imbau Tenaga Kerja Informal Daftar BPJS TK

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal masih sedikit.

Sosialisasi PP 82 Tahun 2019 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Salemba.
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi PP 82 Tahun 2019 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Salemba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Salemba, Jakarta Pusat mengimbau para pengusaha di wilayah Salemba untuk aktif mengajak para pekerja informal yang berada di lingkungan sekitarnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mandiri.

"Kami mengimbau para pengusaha untuk mengajak mitra kerjanya atau jaringan kerjanya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah berencana memberi sanksi penghentian layanan publik bagi mereka yang belum menjadi peserta," kata Kepala Cabang BP Jamsostek Salemba, M Izaddin di Jakarta.

Pada acara sosialisasi PP 82 Tahun 2019 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Salemba, mengangkat tema "Meningkatkan Perlindungan Jaminan Sosial yang Optimal untuk Pekerja Indonesia" ini dihadiri para pemangku kepentingan dari perusahaan swasta, rekanan dan perusahaan informal, Dinas Naker Trans dan Energi DKI Jakarta sebagai pembina dan Kejari Jakarta Pusat sebagai pengacara negara.

Izaddin bersyukur jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor formal di wilayah Salemba sangat banyak. Namun, untuk sektor informal masih sangat sedikit. Artinya, perusahaan di wilayah Salemba sudah tertib, tinggal ditingkatkan lagi mekanismenya.

"Tinggal bagaimana membiasakan perusahaan melaporkan setiap peristiwa yang terkait ketenagakerjaan ke BP Jamsostek, seperti kenaikan gaji," katanya. Akan tetapi, ungkap Izaddin, secara umum perusahaan dan pekerja kini telah mengetahui hak dan kewajibannya.

Kepala Cabang BP Jamsostek Salemba ini juga menjelaskan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu pekerja untuk 12 bulan pertama 100 persen dan seterusnya hingga pascasembuh mendapatkan 50 persen.

Juga santunan kematian yakni 48 x upah (meninggal) dan 56 x upah (cacat total tetap).

Kemudian diberikan santunan cacat fungsi atau sebagian yakni persen table x 80 kali upah. Selain itu BP Jamsostek juga memberikan beasiswa untuk 2 anak bagi peserta yang meninggal atau cacat total. BP Jamsostek juga memfasilitasi Return to Work dan Home Care.

Lalu diperhatikan untuk penyakit akibat kerja berupa 89 jenis penyakit sesuai Perpres No 7 Tahun 2019. "Beasiswa diberikan per tahun sesuai tingkatan pendidikan dari 12 Juta kini menjadi Rp 174 Juta sesuai PP 82 Tahun 2019. Disini terjadi kenaikan 1,450 persen," ungkap Izzadin.

Bukan itu saja santunan kematian yang harus diterima semula Rp 24 Juta kini naik menjadi Rp 42 Juta. "Mereka sangat mengapresiasi keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dengan perubahan aturan atau manfaat program," ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Jamdatun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Yustina, SH menceritakan tentang MoU antara BP Jamsostek Salemba dengan Kejari Jakarta Pusat. Dimana Kejari berkewajiban memberikan bantuan hukum, kepastian hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.

"Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan apabila ada perusahaan tidak melaksanakan kewajiban maka BP Jamsostek bisa meminta bantuan kami menggunakan Surat Kuasa Khusus atau SKK," tuturnya.

Kejari Jakarta Pusat, kata Jaksa Yustina, baru bisa bertindak jika BP Jamsostek telah melaksanakan mekanisme namun tidak diindahkan perusahaan, maka Kejari Jakarta Pusat bisa bertindak jika diminta.

"Kejari akan memanggil pihak tertentu untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-perundangan. Jika perusahaan tidak mengindahkan juga maka masuk ke persidangan," tegasnya.

Tahun lalu, tutur Yustina, Kejari Jakarta Pusat menangani 600 permasalahan. Sampai bulan Februari. 2020, kata pihak BP Jamsostek belum ada penyerahan SKK kepada pihak Kejari Jakarta Pusat

"Saya berharap semua perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban. Sehingga kami tidak perlu dilibatkan," tandasnya.

Gayung bersambut, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dr. Khadik Triyanto, SH.MH menegaskan, pihaknya sebagai inspektorat melakukan fungsi pengawasan secara berkala kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum bergabung.

"Bagi mereka yang belum bergabung kita minta untuk segera bergabung. Kita akan menjadi penengah jika dalam praktiknya terjadi persoalan," katanya.

Dia juga mengimbau pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai antisipasi jika kita mengalami kecelakaan kerja," ucap Khadik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement