Kamis 27 Feb 2020 13:21 WIB

Ayah Bunuh Anak Kandung karena Minta Uang Study Tour

Korban yang terikat kemudian dibawa ke gorong-gorong depan sekolahnya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya, Kamis (27/2) di Polres Tasikmalaya Kota.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya, Kamis (27/2) di Polres Tasikmalaya Kota.

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan lelaki berinisial BR (45 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu siswi SMPN 6 Tasikmalaya berinisial DS (13 tahun), Kamis (27/2). BR (45) dijadikan tersangka karena diduga membunuh anak kandungnya sendiri.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, korban berinisial DS (13) dibunuh seusai pulang sekolah pada Kamis (23/1). Tersangka membunuh korban di sebuah rumah kosong dekat tempat kerjanya. 

"Tersangka dalam kasus ini adalah ayahnya yang berinisial BR. Korban dibunuh tersangka di sebuah rumah kosong dekat tempat ayahnya bekerja," kata dia, Kamis siang.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula ketika DS pulang sekolah dan naik kendaraan umum ke rumah ayahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Tak menemui tersangka di kediamannya, korban berjalan kaki ke tempat kerja ayahnya.

Diketahui, korban pergi ke ayahnya berniat untuk meminta uang kepada tersangka. Sebab, korban ada kegiatan study tour dari sekolahnya dan diminta membayar Rp 400 ribu.

"Ayahnya sedang kerja di rumah makan. Lalu korban sekitar pukul 19.00 WIB disuruh menunggu di rumah kosong itu," kata Anom.

Ia melanjutkan, ketika meminta uang, terjadi perdebatan antara ayah dan anak itu. Karena, sang ayah hanya dapat menghasilkan uang Rp 300 ribu. Itu pun setelah meminjam dari bosnya Rp 100 ribu. "Karena korban terus meminta, ayahnya lalu mencekek leher korban," kata dia.

Korban yang meninggal seketika sempat ditinggal di rumah kosong tersebut. Tersangka kemudian kembali lagi pada malam harinya untuk menghilangkan jejak. 

"Sekitar pukul 22.30 WIB pelaku kembali ke rumah kosong dan mengikat korban dengan kabel," kata Anom.

Korban yang terikat kemudian dibawa ke gorong-gorong depan sekolahnya dalam keadaan hujan lebat. Setelah itu, jenazah korban dimasukkan ke dalam gorong-gorong berdiameter 40 sentimeter.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter. 

Atas kasus itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka dikenakan Pasa 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan ayah kandung, hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement