Kamis 27 Feb 2020 08:02 WIB

MA Catat Penyelesaian Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah

Sisa tunggakan perkara di MA terus menurun menjadi hanya 217 perkara.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kanan) menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kanan) menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mencatat ada 20.058 perkara yang diputus sepanjang tahun 2019 lalu. Angka ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MA berdiri. Tak hanya itu, rasio produktivitas memutus MA juga mencapai 98,93 persen, juga yang tertinggi bagi MA. 

Dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MA Hatta Ali menyebutkan, seluruh percepatan penanganan perkara ini merupakan hasil dari perbaikan manajemen perkara, termasuk berlakunya sistem kamar yang berlaku sejak 2013. Sistem ini sekaligus memberlakukan pembacaan berkas secara serentak dan penyederhanaan format putusan kasasi dan PK. 

Baca Juga

"Penyelesaian perkara juga menjadi cepat. Sisa tunggakan perkara di MA terus menurun, dari puluhan ribu menjadi hanya 217 perkara di tahun 2019. Ini merupakan jumlah sisa terendah dalam sejarah MA," ujar Hatta dalam laporan tahunan MA, Rabu (26/2). 

Tak hanya itu, Hatta melanjutkan, pengaturan jangka waktu penanganan perkara dalam sistem kamar mendorong peningkatan rata-rata waktu memutus perkara di bawah tiga bulan sebanyak 19.373 perkara. Jumlah tersebut setara dengan 96,58 persen dari seluruh perkara yang diputus MA pada 2019 lalu. Padahal, tahun lalu MA menghadapi keterbatasa jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. 

MA juga mencatat, mekanisme gugatan sederhana yang dijalankan sejak 2015 lalu mendorong peningkatan pemanfaatan untuk perkara perdata dan ekonomi syariah. Pada 2019 misalnya, jumlah perkara gugatan sederhana mencapai 8.460 perkara atau naik 33,65 persen dibanding 2018 yang hanya 6.469 perkara. 

Hatta melanjutkan, peranan hukum terhadap perekonomian Indonesia juga semakin terlihat. MA mencatat, penjatuhan pidana denda dan pidana uang pengganti melalui putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pelanggaran lalu lintas, korupsi, hingga kehutanan menyumbang Rp 44 triliun. 

Sementara itu, Presiden Jokowi mengapresiasi perbaikan dan percepatan penyelesaian perkara oleh MA. "Kita lihat perencanaan panjang dan ini disampaikan oleh Pak Ketua MA, dari 2012, delapan tahun ada sebuah capaian peningkatan yang sangat luar biasa. Kelihatan sekali. Misalkan penyelesaian perkara. Keliatan sekali kecepatannya," ujar Jokowi.

Presiden juga mengapresiasi pembaruan di lingkungan MA melalui implementasi e-court sejak 2018 lalu. Gebrakan ini berlanjut pada 2019 dengan pelaksanaan sidang elektronik atau e-ligitation. Program ini mendesain praktik peradilan dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan peradilan modern berbasis teknologi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement