Rabu 26 Feb 2020 20:04 WIB

Cegah Rabies, 250 Hewan Peliharaan di Depok Divaksin

Hewan yang termasuk kategori HPR yaitu anjing, kucing, monyet dan musang

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Petugas menyuntikkan vaksin antirabies pada anjing dalam kegiatan vaksinasi.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas menyuntikkan vaksin antirabies pada anjing dalam kegiatan vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok kembali mengadakan kegiatan pemberian vaksin gratis untuk hewan peliharaan. Vaksinasi ini dilaksanakan selama dua hari yakni mulai 26-27 Februari 2020 di Taman Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun tersebut bertujuan untuk mencegah penyakit zoonosis yakni penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Salah satunya rabies atau penyakit anjing gila.

"Guna mencegah penularan penyakit zoonosis, tahun ini kami kembali menggelar vaksinasi rabies gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR). Dari sekian banyak pendaftar, ada 250 hewan yang siap divaksin," ujar Diah.

Dia menambahkan, hewan yang termasuk kategori HPR yaitu anjing, kucing, monyet dan musang. Untuk itu, hewan peliharaan jenis ini harus divaksin minimal satu kali dalam setahun guna mencegah terjangkit virus rabies.

"Rabies sangat berbahaya dan belum ada obatnya, lebih dari 90 persen kasus rabies pada manusia ditularkan oleh anjing. Oleh karena itu anjing menjadi obyek utama kegiatan pemberantasan rabies," kata Diah.

Dikatakan Diah, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar memperhatikan jadwal vaksinasi hewannya. Vaksinasi bisa dilakukan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).  "Apabila tidak sempat hadir di acara ini, bisa datang ke Puskeswan yang terletak di Kecamatan Sawangan. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," pungkasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement