REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengakui adanya keluhan masyarakat Surabaya, dalam sepekan terakhir, terkait penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Di media sosial, banyak warga Surabaya yang mengeluh setelah mendapat surat tilang yang dikirim ke rumahnya.
Menurut Luki, banyak warga Surabaya curhat di media sosial, karena merasa tidak melanggar, namun dikirimi surat tilang ke rumahnya. "Ada keluhan yang katanya hanya pegang pipi tapi dikiranya lagi telpon sehingga ditilang," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/2).
Menanggapi keluhan tersebut, Luki mengaku langsung meminta petugasnya untuk menunjukkan foto-foto hasil tangkapan CCTV tilang elektronik ke masyarakat yang melanggar. Sehingga, setelah mendapati gambar-gambar tersebut, mereka yang mengeluh langsung menerima dan mengakui kesalahannya.
"Jadi kamera yang kita miliki ini canggih. Bisa ditunjukan ada yang memang sedang rangkulan, itu bisa diambil CCTV. Jadi setelah ini kita tunjukan mereka juga menyadari," kata Luki.
Luki mengungkapkan, setelah lebih dari sebulan diterapkan, ada 10.478 masyarakat Surabaya yang terjaring tilamg elektronik. Dari total tersebut, ada 3.736 pelanggar yang sudah mengikuti proses sidang dan membayar denda akibat pelanggaran yang dilakukannya. Luki menegaskan, pihaknya akan terus menambah jumlah CCTV yang bisa menerapkan tilang elektronik.
"Saat ini ada 34 kamera yang sudah bisa menerapkan ETLE. Akan kita tambah terus karena memang ini sudah arahan dari Kapolri. Pemasangannya tergantung kebutuhan. Utamanya di tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran," kata Luki.
Luki menyatakan, di Jawa Timur, Surabaya yang menjadi kota pertama yang menerapkan tilang elektronik. Kemudian Gresik dan Trenggalek yang menurutnya akan segera menyusul menerapkan tilang elektronik. Luki menyatakan, daerah di Jatim yang menerapkan tilang elektronik akan terus berkembang, setelah adanya instruksi dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.