Rabu 26 Feb 2020 12:57 WIB

Tito Lantik Bupati dan Wabup Kepulauan Talaud

Keduanya terpilih dalam pilkada pada 2018.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Sulawesi Utara OllyDondokambey memenuhi undangan Kemendagri terkait persoalan pelantikan Bupati Kepulauan Talaud di Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur Sulawesi Utara OllyDondokambey memenuhi undangan Kemendagri terkait persoalan pelantikan Bupati Kepulauan Talaud di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Talaud di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/2). Keduanya terpilih memimpin Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu.

“Mendagri hanya melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, Rabu.

Adapun dalam Pasal 164 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melantik Bupati/Wakil Bupati), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.

Bahtiar mengatakan, Gubernur Sulawesi Utara berpandangan apabila melantik Bupati Elly Lasut akan berisiko hukum terhadap dirinya. Menurut Bahtiar, Kemendagri menghormati Gubernur yang memandang ada permasalahan pendapat hukum atas pelantikan Bupati Elly Lasut.

Dia menuturkan, beberapa waktu lalu terhadap permasalahan tersebut, gelar perkara telah dilaksanakan. Langsung dihadiri kedua pihak yakni Gubernur Sulawesi Utara dan Elly Lasut, beserta beberapa pakar hukum tata negara.

Berdasarkan gelar perkara itu, Mendagri memutuskan melantik sendiri Bupati Talaud. Tito mengimbau, agar Gubernur Sulawesi Utara dan Elly Lasut menjalin hubungan yang baik demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang optimal.

“Dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talalud,” kata Bahtiar.

Pelantikan Elly Lasut dan Moktar Arunde berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud selama lima tahun sejak pelantikan hari ini. Hal itu sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement