REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan kebijakan untuk menutup dan menghentikan usaha galian tanah atau urukankarena dianggap membahayakan masyarakat.
“Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah, ditutup dan dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dan membahayakan keselamatan lalu lintas” katanya saat rapat bersama perwakilan pengusaha galian tanah, di Lebak, Banten, Selasa (25/2).
Bupati mengatakan merebaknya usaha galian tanah urukan telah meresahkan masyarakat, karena selain merusak lingkungan, galian tanah juga mengakibatkan rusaknya infrastrutkur, seperti jalan dan jembatan. Bahkan, menurut bupati, tidak kurang dari lima orang setiap hari yang mengalami kecelakaan akibat jalanan yang licin.
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan langsung oleh Bupati Lebak, khususnya di sepanjang Jalan Sajira – Curugbitung – Maja pada Selasa, 18 Februari 2020. Selain dihadiri oleh pengusaha galian tanah, rapat yang terbatas juga dihadiri oleh pihak kepolisian Resort Lebak dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Lebak.
Sementara Kabag Ops Polres Lebak AKP Rahmat Sampirno mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemkab Lebak. Dirinya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi kebijakan Pemda terkait penutupan dan penghentian kegiatan galian tanah.
“Selain membuat rusaknya infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, saya juga belum mendengar konpensasi dari para pengusaha untuk masyarakat,” ujar Rahmat. Rahmat mengatakan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Pemda akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan keputusan bupati.