Selasa 25 Feb 2020 21:01 WIB

Kemendes Minta Masyarakat Awasi Penggunaan Dana Desa

Masyarakat bisa terlibat mulai dari pengusulan, perencanaan hingga laporan.

                        Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sosialisasikan pemanfaatan dana desa pada awak media di Kemendes PDTT, Jumat (31/3).
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sosialisasikan pemanfaatan dana desa pada awak media di Kemendes PDTT, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong masyarakat desa secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.

"Kami mendorong pengawasan Dana Desa berbasis masyarakat, tentunya ini butuh partisipasi aktif dalam pelibatan masyarakat untuk mengawasi Dana Desa," ucap Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Moh Fachri di Palu, Selasa (25/2)

Ia mengatakan hal itu dalam konferensi pers di sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Provinsi Sulawesi Tengah di Jodjokodi Convention Centre (JCC) Palu. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Dana Desa efektif untuk mencapai tujuan pengelolaan dana tersebut, demi pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Keterlibatan masyarakat desa dalam pengawasan itu, mulai tahapan pengusulan, perencanaan, hingga pelaporan penggunaan Dana Desa. "Ini penting, agar semua harus bersifat transparan. Terkadang masalah itu muncul karena masyarakat merasa ada sesuatu yang ditutup-tutupi," katanya.

Selain pengawasan Dana Desa berbasis partisipasi masyarakat,  juga akan diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di setiap provinsi. Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengemukakan tentang strategi pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh pemerintah desa, melalui tata kelola yang diatur dalam ketentuan perundangan. "Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan Dana Desa, ini ditindaklanjuti oleh dana Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Terkait dengan pelaporan, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pelaporan penggunaan Dana Desa dengan melakukan penilaian yang intens. "Dari pelaporan ini selanjutnya dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran. Karena itu, bukan hanya sekadar rupiah yang dibelanjakan dalam pengelolaannya, melainkan rupiah demi rupiah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa kita nilai," katanya.

Dalam pembinaan dan pengawasan, ia mengemukakan di tingkat provinsi telah ada APIP yang berfungsi melakukan pengawasan dana desa. Sejak 2015 hingga 2019, total Dana Desa yang dikucurkan Rp 257,65 triliun, dengan rincian pada 2015 sebesar RP 20,67 triliun, pada 2016 sebesar RP46,98 triliun, pada 2017 dan 2018, masing-masing Rp 60 triliun, pada 2019 sebesar Rp 70 triliun.

Pada 2020 dianggarkan sebesar Rp72 triliun. Di Sulawesi Tengah, pada 2020, alokasi Dana Desa dari APBN itu, Rp 1,6 triliun untuk 1.842 desa tersebar di 12 kabupaten di Sulteng.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement