Selasa 25 Feb 2020 18:32 WIB

Komisi III Desak Yasonna Tindak Lanjuti RUU KUHP dan PAS

Diharapkan RUU KUHP yang baru benar-benar bisa menjadi pedoman.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk segera menindak lanjuti Revisi Undang-Undang KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Sebab, dua RUU tersebut merupakan carry over dari DPR sebelumnya.

"Untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, serta ketentuan perundang-undangan lainnya," ujar Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmon J Mahesa, Selasa (25/2).

 

Jika pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS dapat segera diselesaikan dan disahkan, menurutnya hal itu dapat mengoptimalkan banyak hal. Khususnya dalam optimalisasi pendapatan negara, percepatan pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan HAM.

 

"Kita berharap nantinya RUU KUHP yang baru benar-benar bisa menjadi pedoman yang lebih baik," ujar Desmon.

 

Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Golkar Adies Kadir juga menekankan hal yang sama kepada Yasonna. Ia mendesak agar Surat Presiden (Surpres) terkait dua RUU tersebut segera dikeluarkan.

 

"Sehingga DPR RI dan Pemerintah bisa segera menindaklanjuti pembahasan. Agar begitu sebelum masuk reses kita sudah bisa mulai membahas," ujar Adies.

 

Yasonna mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera mengeluarkan Surpres. Agar pembahasannya dapat segera diselesaikan.

 

"Ini kan sudah peralihan pemerintahan, tapi nanti diajukan oleh presiden, kemudiaan kita sepakati, bahwa ini tidak nol," ujar Yasonna.

 

Khusus RUU KUHP, ia menjelaskan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk membahasnya tak dari nol. Katanya, ada 14 pasal yang hanya akan dilanjutkan pembahasannya.

 

Di mana ke-14 pasal tersebut adalah yang banyak menjadi pembicaraan di masyarakat. "Kemarin kan kita tentukan batas kita berdebat ada beberapa isu, 14 isu. Itu yang kita bahas, tidak mungkin kita mundur dari situ," ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement