Selasa 25 Feb 2020 13:57 WIB

Perlindungan Data Pribadi, Indonesia akan Susul 4 Negara Ini

Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Menkominfo Johnny G. Plate
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Indonesia akan jadi negara ke-5 di Asia Tenggara yang memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) jika pembahasannya cepat diselesaikan. Ia menjelaskan, empat negara di Asia Tenggara yang telah memiliki UU PDP adalah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

"Indonesia akan menjadi negara ke-5 di Asean yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, dan ke-133 di dunia," ujar Jhonny di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).

Baca Juga

Dalam cakupan global, ada 126 negara yang telah memiliki UU PDP atau General Data Protection Regulation (GDPR). RUU PDP akan memuat aspek-aspek penting pengaturan perlindungan data pribadi. Di mana termaktub dalam peraturan perlindungan data pribadi.

"Di berbagai negara dan telah diharmonisasikan dengan peraturan UU terkait di berbagai sektor," ujar Jhonny.

Ia menambahkan, secara umum lingkup perlindungan data pribadi ini berlaku untuk sektor publik dan pemerintah maupun perorangan dan korporasi. "Baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum," ujar Jhonny.

RUU PDP ini akan mengatur 12 hal, yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Serta, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi dan transfer data pribadi.

Sisanya, yakni sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman prilaku pengendali data pribadi, dan penyelesaian sengketa dan hukum acara. Serta, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement