REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengatakan kliennya melaporkan Dirut PT Asuransi Jiwasraya atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Laporan itu pun terdaftar dalam nomor LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020. Muchtar menyebut, Hexana diduga telah menyebarkan fitnah tentang korupsi PT Asuransi Jiwasraya ketika menghadiri rapat di DPR RI pada Rabu (20/2) lalu.
Dalam rapat itu, Hexana menyampaikan bahwa terdapat kerugian negara berupa gagal membayar Jiwasraya senilai Rp 13 triliun yang merupakan saham milik Benny Tjokro. "Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan nama baik dari klien kami," kata Muchtar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/2).
Menurut Muchtar, ia menduga pernyataan yang dilontarkan oleh Hexana tersebut bertujuan untuk menggiring opini terhadap kliennya sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi Jiwasraya. "Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," katanya.
Sehingga, sambung Muchtar, Benny Tjokro diharapkan dapat menanggung semua kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya. "Klien kami kan mempunyai banyak aset, diharapkan dengan diposisikan seperti itu, maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ, bisa ditutupi dengan aset klien kami," ujarnya.