Senin 24 Feb 2020 18:04 WIB

Jaksa KPK Miliki Saksi Lain Terkait Penerimaan Rano Karno

Rano Karno mengaku siap dikonfrontir terkait tuduhan kepadanya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan saat menjadi saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan saat menjadi saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi mengaku tak ambil pusing dengan bantahan dari mantan wakil Gubernur Banten Rano Karno yang menyebut tak menerima aliran uang panas terkait proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Diketahui, Rano Karno disebut turut kecipratan uang panas dalam dakwaan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca Juga

"Itu kan hak dialah. Tetapi kan kami punya saksi lain yang menerangkan bahwasanya pemberian itu ada ke Pak Rano Karno," ujar Jaksa Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2).

Usai persidangan, Rano pun mengaku siap dikonfrontir keterangannya dengan saksi sebelumnya yakni mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Pada Kamis (20/2) Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp 1,5 miliar untuk Rano Karno.

Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas. "Yak saya siap dikonfrontir," tegas Rano Karno.

Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement