Senin 24 Feb 2020 17:22 WIB

Ada Dua Opsi Bentuk Badan Pengelolaan Cekungan Bandung

apa pun bentuk organisasi pengelola cekungan Bandung ini, tugasnya untuk 4 area.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Rekayasa lalu lintas di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (13/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Rekayasa lalu lintas di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar, masih terus mengkaji bentuk Badan Pengelola untuk ke kawasan Cekungan Bandung.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja, saat ini ada dua opsi terkait bentuk badan pengelola kawasan Cekungan Bandung. Yakni, bentuknya struktural atau sekretariat bersama.

Setiawan mengatakan, Pemprov Jabar masih melihat kalau badan pengelola Cekungan Bandung ini bentuknya struktural, artinya ada turunan dari Undang-undang No 23 dan PP 18. Di dalam PP 18 ini, seluruh urusan ini sudah dibagi habis kepada perangkat daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten. 

"Itu jadi pertimbangan kami walaupun di dalam hasil studi dari Bappeda dikatakan bahwa ini kurang lebihnya struktural.  Tapi tadi kami melihat bahwa ini ada satu kendala bahwa amanat dari undang-undang 23 dan PP 18 kurang begitu match, kurang sesuai," ujar Setiawan, di Gedung Sate, Senin (24/2).

Dari Biro kerja sama mengusulkan namanya sekretariat bersama. "Ada 2 tadi alternatif. Jadi kami mengkaji kembali apabila kemungkinannya sekretariat bersama tuh deperti apa," katanya. 

Karena, di dalam sekretariat bersama harus ditindaklanjuti yang di dalam substansinya adalah ada pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota kepada sekretariat bersama ini. "Pak gubernur menginginkan ini bisa juga mempunyai fungsi sebagai eksekutor juga gitu ya," katanya.

Menurut Setiawan, Pemprov Jabar akan mencoba turunan dari yang diamanatkan Kementerian ATR dalam pembentukan badan ini. Yakni, nanti biro organisasi dan biro hukum melihat Peraturan Menteri Agraria seperti apa usulannya.

Pemprov Jabar, akan berkonsultasi ke menteri Agraria Tata Ruang (ATR) untuk melihat kalau bentuknya seperti ini akan seperti apa. "Jadi dua alternatif. Dua hari dari sekarang kami sepakat, dua draft ini akan diselesaikan dimulai dari rapat hari ini," kata Setiawan.

Pihaknya langsung berkonsultasi dengan ATR untuk yang Peraturan Menteri serta untuk Sekretariat bersama serta bagaimana bentuk kewenangan pelimpahan kewenangan tersebut. Kepastian bentuk mana yang dipilih sangat penting. Karena, kalau misalnya badan berbentuk struktural artinya nanti akan ditetapkan harus diisi Sumber Daya Manusia (SDM) dari mana saja. 

Dikatakanya, apa pun nanti bentuk organisasi pengelola cekungan Bandung ini, tugasnya untuk 4 area. Yakni, mengkoordinasikan dari mulai air bersih kemudian persampahan transportasi satu lagi tata ruangan di cekungan Bandung. Yakni, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi dan Sumedang.

Tujuan dari organisasi ini, sebenarnya adalah mensinergikan dan  melakukan efisiensi dari birokrasi. Contohnya, selama ini sumber air berada di Kabupaten Bandung tapi penggunanya Kota Cimahi  dan Kota Bandung. "harus ada sinkronisasi antar pemerintah daerah kalau dikelola oleh masing-masing daerah kan nggak mau. Bukan nggak mau kan masing-masing punya sikap dan badan ini harus diselesaikan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement