REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau kepada jajarannya untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum kepada kepala desa yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi. Ia berpesan agar kejaksaan tinggi lebih menyeleksi kasus yang menimpa kepala desa.
"Untuk penanganan dana desa, saya minta langkah untuk mengambil tindakan mens rea tolong diperhatikan," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Terkait pengelolaan dana desa, menurutnya, pertanggungjawabannya tetap mengacu pada sistem keuangan negara. Sedangkan kepala desa, kata dia, jauh dari administrasi negara.
"Artinya bahwa setiap langkah tentunya memerlukan pembelajaran, dan pembelajaran itu ada pada pemerintah daerah," katanya.
Burhanuddin meminta, agar kepala daerah memberikan pembekalan berupa kursus kepada kepala desa di daerah masing-masing. Hal itu perlu dilakukan agar dana desa bisa lebih digunakan untuk kesejahteraan desa.
"Mari kita bina mereka sehingga ke depan dana desa digunakan untuk yang dibutuhkan," ucapnya.




