Senin 24 Feb 2020 08:58 WIB

Yogyakarta akan Lacak 2.000 Warga yang Belum Rekam KTP

Cara melacak warga, di antaranya mengirim informasi melalui pesan singkat.

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP). Dindukcapil Kota Yogyakarta tetap akan berusaha melacak keberadaan sekitar 2.000 warga kota tersebut yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP elektronik.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP). Dindukcapil Kota Yogyakarta tetap akan berusaha melacak keberadaan sekitar 2.000 warga kota tersebut yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dindukcapil Kota Yogyakarta tetap akan berusaha melacak keberadaan sekitar 2.000 warga kota tersebut yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP elektronik. Namun hingga saat ini, belum melakukan perekaman data kependudukan.

“Kami akan lacak keberadaan mereka. Salah satunya dengan mengirim informasi melalui pesan singkat telepon genggam,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin (24/2).

Baca Juga

Menurut Bram, informasi mengenai nomor telepon warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan tersebut dapat diperoleh dari kartu keluarga (KK). Sebab di dalamnya, sudah mencantumkan nomor telepon warga.

“Kami akan kirimkan ke semua warga yang belum melakukan perekaman untuk mengingatkan mereka agar segera melakukan perekaman data kependudukan,” katanya.

Proses perekaman data kependudukan, lanjut Bram, bisa dilayani di kantor Dindukcapil atau kecamatan. Bahkan saat ini, ketersediaan blanko untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah sangat mencukupi, yaitu sekitar 6.000 keping.

Pelayanan perekaman data kependudukan juga dilayani secara mobile bersamaan dengan agenda bersih-bersih Malioboro setiap Selasa Wage. Lokasi pelayanan berada di sekitar Malioboro Mall Yogyakarta.

Bram optimistis, jika warga tersebut masih berada di Yogyakarta pasti akan datang ke kecamatan atau ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta untuk melakukan perekaman data kependudukan. “Mungkin dari sekitar 2.000-an warga yang belum merekam data kependudukan disebabkan karena mereka sedang berada di luar Kota Yogyakarta atau sebab lain seperti meninggal dunia,” katanya.

Karena jumlah blanko e-KTP di Kota Yogyakarta dinilai sudah mencukupi, Bram menegaskan, seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta tidak lagi diperbolehkan menerbitkan surat keterangan kependudukan sebagai pengganti e-KTP. “Mulai hari ini, Senin (24/2) tidak lagi diperbolehkan menerbitkan surat keterangan karena blanko tersedia,” katanya.

Berdasarkan catatan Dindukcapil Kota Yogyakarta, jumlah warga pemegang surat keterangan kependudukan mencapai sekitar 4.000 orang. Di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 315.000 warga wajib KTP.

Pada akhir pekan lalu, Dindukcapil Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pencetakan lebih dari 2.000 e-KTP, sebagian besar dari pemegang surat keterangan, namun ada pula yang melakukan pencetakan e-KTP karena KTP lama rusak atau hilang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement