Sabtu 22 Feb 2020 23:41 WIB

BPS Depok Berupaya Capai Kelengkapan Administrasi di SP 2020

BPS Depok menyebut sudah ada warga yang mengisi data untuk SP 2020

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas mengamati pergerakan sensus penduduk secara online di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengamati pergerakan sensus penduduk secara online di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok akan berupaya terus meningkatkan pencapaian kelengkapan administrasi Sensus Penduduk (SP) 2020. Pendataan secara daring atau online ini, dimulai dari 15 Februari hingga 31 Maret 2020 mendatang.

"Kami terus mengajak warga Kota Depok menyisihkan waktunya untuk mengisi data secara nyata di website SP 2020. Sosialisasi tersebut, khususnya dilakukan melalui perangkat kecamatan dan kelurahan dengan kegiatan Ngisi Bareng (Ngibar)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Neraca dan Analisis BPS Kota Depok, Bambang Pamungkas, Sabtu (22/2).

Dia mengutarakan, saat mengisi SP 2020 ini tidak akan menghabiskan waktu selama bermain media sosial (medsos). "Warga hanya menyisihkan sekitar empat sampai lima menit saja," ujar Bambang menegaskan.

Menurut Bambang, selama lima hari berjalan ini, sudah ada masyarakat yang mengakses dan mengisi datanya di  sensus.bps.go.id."Meskipun mudah untuk diisi, namun masih ditemukan pengguna yang mengalami kendala dalam melengkapi data di website tersebut. Kekuatan server cukup besar karena kita juga menggandeng vendor dalam negeri yang berpengalaman. Kalaupun ada masalah, biasanya karena jaringan internet pengguna yang kurang stabil," ungkapnya.

Dia menambahkan, kendala juga bisa terjadi apabila data di browser yang digunakan terlalu penuh. Apabila hal ini terjadi, ia menyarankan agar membersihkan terlebih data internet atau clear history.  "Atau bisa juga menggunakan browser dengan mode private," ucap Bambang.

Lanjut Bambang,  keunggulan dari website SP 2020 adalah, warga bisa menyimpan sementara bio data setelah membuat akun. Hal ini, dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki mobilitas yang tinggi bisa mengerjakannya kapanpun dan di manapun.

"Kerahasiaan data yang diberikan dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi masyarakat membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir yang akan digunakan untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement