Sabtu 22 Feb 2020 21:39 WIB

Pengamat: Pembentukan Komcad tak Perlu Terburu-buru

Pengamat menilai pembentukan Komcad tidak perlu terburu-buru.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi
Foto: Dok Pribadi
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tidak harus lekas atau terburu-buru dibuat. Menurutnya, ada hal yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu, yakni pembinaan bela negara.

"Saa kira tidak ada juga keharusan bahwa Komcad itu harus segera disiapkan seluas-luasnya, secepat-cepatnya sekarang," ujar Khairul melalui sambungan telepon, Jumat (21/2).

Baca Juga

Khairul mengatakan, jika memang benar Komcad direalisasikan pertengahan tahun ini, maka itu merupakan langkah yang terburu-buru. Terlebih karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) belum lama dirampungkan.

"Dari segi agendanya, timelinenya, ini enggak jelas. Kan ada prioritas-prioritas. Kan dalam UU tersebut diatur, pertama soal kebutuhan bela negara, kedua soal Komcad dan bagaimana diaturnya," jelasnya.

Masih banyak hal yang Khairul nilai masih abu-abu, di antaranya soal pengelolaan sumber daya yang ada dan program-program yang akan dijalankan. Karena itu, ia menilai, hal pertama yang seharusnya dilakukan bukanlah rekrutmen Komcad.

"Saya kira hal pertana yang harus dilakukan bukan rekrutmen Komcad tapi pembinaan bela negara. Itu ya itu semacam pendidikan kewarganegaraan saja secara luas," katanya.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk komponen cadangan (komcad) untuk memperkuat komponen utama TNI ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. Masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjadi bagian dari komcad dan akan diberikan pelatihan dasar militer.

"Komcad itu bukan wajib militer, komcad adalah untuk memperkuat komponen utama TNI. Dia bukan wamil, pendaftaran komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," jelas Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Bondan Tiara Sofyan, usai diskusi di Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Bondan menjelaskan, sesuai dengan UU PSDN, di dalam sistem pertahanan Indonesia terdapat komcad. Menurut dia, aturan tersebut membuat pembentukan komcad secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan.

"Untuk itu perlu PP, peraturan pemerintah. PP-nya masih dalam proses. Sudah selesai harmonisasi, sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg. Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement