Sabtu 22 Feb 2020 18:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Lima Anak di Sawangan Depok

Pelaku pencabulan itu diancam hukuman 15 tahun penjara.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro Depok menangkap Karsa (62), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap lima anak lali-laki di bawah umur di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jumat (22/2). Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya langsung mencari pelaku setelah menerima laporan dari salah satu warga Sawangan yakni AW (18), Jumat (21/2), sekira pukul 21.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di daerah Sawangan, tak jauh dari lokasi dimana ia melakukan aksi bejatnya," ujar Firdaus di Mapolrestro Depok, Sabtu (22/2).

Baca Juga

Menurut Firdaus, aksi bejat Karsa terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada AW. "Menurut keterangan para korban, aksi pelaku dilakukan di masjid, dengan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku berprofesi sebagai penjaga masjid," jelasnya.

Atas aksi bejat pencabulan pelaku terhadap anak laki-laki dibawah umur, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA), dengan ancaman penjara paling 15 tahun penjara," tegas Firdaus. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement