Sabtu 22 Feb 2020 01:50 WIB

Lengkapi Berkas Bupati Indramayu, KPK Periksa 128 Saksi

KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Indramayu Supendi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Indramayu Supendi, tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019. Selain Supendi, KPK juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR) dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT).

Rencananya, ketiganya akan menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung dalam waktu dekat. "Berkas dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung, mereka akan didakwa pasal suap yakni pasal 12 a UU Tipikor atau pasal 12 b UU Tipikor atau pasal 11 UU Tipikor, " kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga

Ali menuturkan, saat ini Jaksa KPK menunggu penetapan Majelis Hakim mengenai jadwal peersidangan. Dalam melengkapi berkas, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 128 orang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu. KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy. Sementara Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta. Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement