Jumat 21 Feb 2020 19:57 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Sesama Jenis

Pelaku sudah menjalankan aksinya hampir delapan tahun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka PS (44), pelaku kejahatan seksual kepada anak laki-laki (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Ist
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka PS (44), pelaku kejahatan seksual kepada anak laki-laki (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka PS (44), pelaku kejahatan seksual kepada anak laki-laki. Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Ditsiber Bareskrim Polri dari The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengenai akun Twitter tersangka.

"Awalnya dari informasi NCMEC Cybertipline memberi info kepada kami tentang adanya unggahan, konten yang melanggar. Didapatkan akun Twitter (tersangka), kami lakukan profilling untuk menemukan pelaku. Kami cari korbannya," ungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol  di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga

Tersangka PS (44) diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah sekolah di Jawa Timur. PS juga merangkap sebagai pelatih Pramuka dan pelatih bela diri di sekolah tersebut. PS ditangkap polisi di Jawa Timur pada Rabu (12/2). Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak-anak laki-laki.

"Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak laki-laki untuk memuaskan nafsunya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

PS mengaku ada tujuh siswa yang menjadi korbannya. Para korban berumur antara enam hingga 15 tahun. Modusnya, PS merayu para siswanya untuk bersedia disodomi.

"Anak dirayu, dibujuk dengan uang atau rokok atau kopi maupun akses internet," ucapnya.

Untuk melancarkan aksinya, PS mengancam para korban dengan ancaman tidak akan mengikutsertakan mereka dalam kegiatan ekstrakurikuler bila korban tidak mau menuruti keinginan PS. PS telah melakukan aksi kejahatannya hampir delapan tahun.

"PS memiliki kelainan seks menyimpang karena di masa kecilnya pernah dicabuli oleh pamannya," kata Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement