REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sumatera Barat menetapkan oknum dosen berinisial FY (29 tahun) sebagai tersangka. Dosen tersebut menjadi tersangka karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya.
"Iya sudah tersangka kemarin usai digelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiono saat dihubungi Republika, Jumat (21/2).
Dikatakan Stefanus, pada Kamis (20/2) kemarin, FY dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangannya. Namun, meskipun hadir dan memenuhi panggilan, FY menolak memberikan keterangan.
Polisi, kata dia, telah membuat berita acara penolakan pemberian keterangan. Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan FY kepada mahasiswinya.
"Setelah digelar perkara di Polda dan diambil kesimpulan bahwa dia (menjadi) tersangka, nanti akan ditindak lanjuti dengan pemanggilan (penahanan)," ujar Stefanus.
Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Di antaranya teman-teman korban dan pegawai kampus Universitas Negeri Padang.
Saat ditanyakan apakah ada korban lain berdasarkan keterangan para saksi, menurut Stefanus, baru korban yang melapor saja. "Belum ada yg lain," ujar dia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara