Jumat 21 Feb 2020 12:28 WIB

Soal Pengalihan Jabatan Fungsional, Ini Kata KemenpanRB

KemenpanRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA –- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menyelesaikan  penyederhaan birokrasi dengan cara mengalihkan jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) ke jabatan fungsional. Namun, hal tersebut membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian. 

“Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda. Pembinaan jabatan fungsional penting bagi Sumber Daya Manusia (SDM) karena adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional," kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (20/2).

Kata dia, jabatan fungsional harus bekerja sesuai  sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan hal tersebut. "Kami harus memastikan yang dikerjakan mereka sesuai sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing," ujarnya.

Nantinya, menurut Dwi, dengan penyerderhanaan birokrasi ini, harus membuat manajemen kepegawaian semakin kuat, para pejabat fungsional proaktif dalam memahami hak, kewajiban serta peraturan yang berlaku. "Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami pekerjaan yang harus dikerjakan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, KemenpanRB telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional dan memastikan perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah tidak sekadar wacana.

Dikatakan Dwi, KemenpanRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional. Kemudian disederhanakan. Sehingga, menyisakan tiga jabatan eselon III dan IV, dengan rincian satu jabatan eselon III dan dua jabatan eselon IV. 

"Tahun 2020, pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai." kata Sekretaris KemenpanRB Dwi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Pengecualian itu dilakukan dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut. 

Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terkena dampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan wilayah.

“Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian/ Lembaga kepada Menpan RB,” kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement