REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap sebanyak 147 pelaku pencurian kendaraan bermotor selama 12 hari Operasi Jaran Intan 2020.
"Ada 212 unit barang bukti kendaraan bermotor disita terdiri dari 191 roda dua dan 21 roda empat," ujar Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, di Banjarmasin, Kamis (21/2).Operasi kewilayahan yang dilaksanakan dari tanggal 7-18 Februari 2020 itu memang menargetkan pelaku kejahatan terhadap kendaraan bermotor.
Sebanyak 65 tersangka yang dibekuk merupakan target operasi (TO) sindikat pencurian kendaraan bermotor dan 82 non TO. Hasil operasi tahun ini juga mengalami peningkatan jumlah tersangka dari 140 orang pada tahun 2019. Namun jumlah barang bukti kendaraan bermotor justru terjadi penurunan dari tahun 2019 sebanyak 219 unit.
"Beragam modus operandi dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor, mulai pencurian biasa hingga penggelapan," kata Kapolda, didampingi Wakapolda Brigjen Aneka Pristafuddin dan Direktur Reskrimum Kombes Dr Sugeng Riyadi.
Yazid pun mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Setidaknya dengan kunci pengaman tambahan bagi sepeda motor serta tidak parkir sembarangan.
"Apabila masyarakat membeli kendaraan bekas khususnya, pastikan juga dokumennya sah dan jelas asal usulnya, sehingga tidak tertipu membeli kendaraan hasil kejahatan," katanya pula.
Pada kesempatan itu, secara simbolis Kapolda melakukan penyerahan pengembalian barang bukti kepada korban atau pemiliknya Siska (27), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan berupa 1 unit mobil jenis Suzuki Ertiga yang sebelumnya dicuri.