Jumat 21 Feb 2020 07:16 WIB

Alasan Politikus PDIP Dukung Aturan Halal dalam Omnibus Law

Sertifikasi halal oleh ormas Islam selain MUI akan memudahkan pengurusan bagi UMKM.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Omnibus Law Halal. Pengaturan sertifikasi halal dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) memungkinkan ormas Islam yang berbadan hukum bisa mengeluarkan sertifikasi halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law Halal. Pengaturan sertifikasi halal dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) memungkinkan ormas Islam yang berbadan hukum bisa mengeluarkan sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Diah Pitaloka mengungkapkan alasan dirinya mendukung pengaturan sertifikasi halal dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Aturan itu memungkinkan ormas Islam yang berbadan hukum bisa mengeluarkan sertifikasi halal.

Menurutnya, hal itu penting untuk menjawab masukan dari masyarakat khususnya pelaku usaha terkait sulitnya memperoleh sertifikasi halal. "Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya. Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung" kata Diah dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Baca Juga

Politikus PDIP itu mengungkapkan salah satu alasan mengapa penting ormas Islam selain MUI bisa mengeluarkan sertifikasi halal, yakni selama ini masyarakat mengeluhkan birokrasi yang berbelit-belit. Dengan dipermudah, ia berharap mampu mendukung kemajuan ekonomi rakyat khususnya UMKM.

"Prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal," imbuhnya.

Diah menegaskan Komisi VIII membuka diri kepada semua pihak untuk memberi masukan soal sertifikasi halal. Ia berharap ada masukan dari ormas maupun dari para ahli terkait isu tersebut.

"Kalau memang ada yang ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja. Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet," jelasnya.

Sebelumnya, dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) dalam melaksanakan kewenangannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Sedangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja aturan barunya adalah ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.

Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32), dan penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Sementara dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement