REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Personel Polsek Amurang, Minahasa Selatan, menggagalkan penyelundupan sekitar 375 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus ilegal yang diangkut menggunakan mobil.
Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw, di Minahasa Selatan, Kamis (20/2) mengatakan, mobil warna hitam tersebut dikemudikan oleh VW 23 tahun, warga Minahasa Tenggara.
"Mobil itu dihentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Uwuran Dua, Amurang," katanya.
Ia mengatakan saat diperiksa, di bagasi mobil ditemukan 19 kardus berisi cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral, total sekitar 375 liter.
Berdasarkan keterangan VW, cap tikus tersebut berasal dari wilayah Mitra dan akan dibawa ke Pelabuhan Manado, selanjutnya akan diperjualbelikan ke luar daerah.
"Pemilik cap tikus berinisial JD (33), oknum warga Tondanouw, Touluaan. Barang bukti beserta mobil, sopir dan pemilik telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.