REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan, sudah memasukkan nama eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak Mabes Polri pun sudah menyebar informasi DPO Nurhadi ke berbagai Kepolisian Daerah (Polda).
"Sudah dibuatkan DPO ya. Kami juga sudah sebar informasi ke berbagai Polda terkait DPO Nurhadi. Belum ada petunjuk keberadaannya di mana. Ditunggu saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Kamis (20/2).
Namun, Argo tidak menjawab terkait informasi yang beredar kalau Nurhadi berada di sebuah apartemen di Jakarta. "Polisi kan hanya membantu mencari. Selebihnya tanyakan ke KPK ya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata optimistis pihaknya akan mampu menangkap Nurhadi, yang kini buron. Alexander menegaskan penyidik KPK terus memburu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.
"Selama masih di Indonesia, kami tetap optimistis," ucap Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) masuk dalam DPO. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.
"Masih (dicari), sampai sekarang belum ketemu. Bahkan, kami sudah kirimkan DPO, ya, dibantu oleh kepolisian, kemarin Pak Idham Azis (Kapolri) juga sudah menyampaikan akan membantu KPK untuk cari," kata Marwata.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima terkait dengan keberadaan Nurhadi akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik. Saat dikonfirmasi apakah sudah ada lokasi yang dipantau tim penyidik, dia enggan menjelaskannya secara detail.