REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimplementasikan sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online untuk mengelola dan mendorong kinerja pegawai.
"SKP Online hanya alat, tujuannya adalah pengelolaan kinerja yang lebih baik dalam rangka mendorong kinerja seluruh pegawai,"ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut dia, pengisian SKP Kemenpan RB dilakukan secara online melalui laman aplikasi http://skp.menpan.go.id. Setiap pegawai diminta untuk menetapkan target kinerja dan menyediakan bukti realisasinya dalam periode kuartal.
"Implementasi SKP Online itu merupakan bentuk peralihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja menuju Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Lebih lanjut Atmaji menjelaskan implementasi SKP Online bukan memudahkan evaluasi saja, namun juga berpengaruh pada tunjangan dan peningkatan karir pegawai. “SKP Online akan memudahkan evaluasi karena penilaian kinerja ini dampaknya ke mana-mana, ada ke tunjangan kinerja, peningkatan karir, dan lain-lain,” kata Atmaji.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kemenpan RB Sri Rejeki Nawangsasih menambahkan, pegawai yang tidak mengisi SKP Online akan mendapatkan penangguhan pembayaran tunjangan.
Berdasarkan Indeks Prestasi Pegawai (IPP), pembayaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan hasil dari perhitungan kinerja individu, organisasi, dan disiplin pegawai. "Kinerja individu sebanyak 50 persen, kinerja organisasi sebanyak 20 persen, dan disiplin sebanyak 30 persen," ucapnya.
Pengisian SKP tersebut membuat pemberian tunjangan pada pegawai lebih adil, karena tidak hanya diberikan berdasarkan kuantitas kinerja tetapi juga didasarkan pada kualitas."Orang yang berkinerja baik tapi tidak melihat kualitas akan menjadi unsur ketidakadilan jika tunjangannya tidak diberikan secara tepat," ujarnya.