Kamis 20 Feb 2020 18:52 WIB

Rusuh Suporter di Blitar, Kerugian Capai Rp 250 Juta Lebih

Total kerugian akibat rusuh antarsuporter di Blitar

Petugas mengIdentifikasi bangkai kendaraan yang terbakar akibat kerusuhan antar suporter sepakbola di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas mengIdentifikasi bangkai kendaraan yang terbakar akibat kerusuhan antar suporter sepakbola di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, mendata kerusakan yang terjadi akibat kerusuhan antarsuporter dalam laga semifinal antara Persebaya Surabaya dengan Arema di Stadion Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (18/2). Kepala Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Kota Blitar Hakim Sisworo sudah memerintahkan seluruh Kelurahan untuk mendata kerusakan yang terjadi.

"Untuk kendaraan ada 14 unit, beberapa rumah di Kecamatan, areal persawahan serta ada korban luka. Total kerugian mencapai Rp 250 juta lebih," katanya setelah rapat evaluasi pertandingan di Blitar, Kamis.

Sementara itu, rincian dari kerusakan akibat ulah bentrok antar suporter itu berupa fasilitas warung, makan tidak bayar, penjarahan isi toko, kaca satu unit mobil rusak, 13 sepeda motor rusak, diantaranya tidak dapat teridentifikasi karena sudah hangus terbakar, komputer jinjing yang hilang, serta 6,14 hektare lahan warga rusak.

Selain itu, terdapat enam orang yang dirawat dengan luka di beberapa anggota tubuh, sehingga total adalah lebih dari Rp 254 juta.

Dalam rapat tersebut hadir jajaran kepolisian, Pemkot Blitar, DPRD Kota Blitar, panitia pelaksana pertandingan sepak bola Kota Blitar, dan beberapa tamu lainnya.

Polresta Blitar mengatakan kepolisian melakukan pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam laga derby tersebut.

"Kami bertindak sudah sesuai aturan dan juga atas petunjuk dari Polda Jatim. Kami mengerahkan 750 personel gabungan dan menerapkan tiga ring untuk pengamanan dan fokus kami saat bentrok terjadi, memisahkan kedua suporter," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Blitar Kompol Hari Sutrisno.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sebenarnya berhak atau mempunyai wewenang untuk menolak jika belum siap melaksanakan pertandingan.

"Pemerintah daerah mempunyai otonomi daerah dan berhak menentukan. Apalagi stadion ini dibiayai dari APBD yang tentunya uang rakyat juga. Jadi kepentingan rakyat akan lebih penting," kata dia.

Agus menegaskan, DPRD Kota Blitar akan membuat rekomendasi kepada Pemkot Blitar agar tidak mengizinkan pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan membawa dampak ketakutan kepada masyarakat ke depannya.

"Intinya DPRD merekomendasi Pemkot Blitar tidak boleh mengizinkan pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan membawa dampak ketakutan kepada warga. Dari klub manapun," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement