Kamis 20 Feb 2020 17:44 WIB

Selesaikan Masalah Daerah Harus Pahami Kewenangan

Penyelesaian masalah harus diketahui akarnya.

Rep: Eko Widyatno/ Red: Muhammad Hafil
Selesaikan Masalah Daerah Harus Pahami Kewenangan. Foto Ilustrasi: Kota Pekalongan
Foto: BOWO PRIBADI/REPUBLIKA
Selesaikan Masalah Daerah Harus Pahami Kewenangan. Foto Ilustrasi: Kota Pekalongan

REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Untuk melaksanakan program pembangunan dan juga mengatasi masalah di daerah, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial. ''Penyelesaian masalah secara komprehensif, hanya bisa dilakukan bila diketahui akar permasalahannya dan siapa saja yang memiliki kewenangan mengatasi masalah tersebut,'' kata Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti, dalam acara Sosialisasi Kerjasama Daerah berdasarkan PP No.28 Tahun 2018, di Setda setempat, Kamis (20/2).

Bahkan dia menyebutkan, untuk membangun suatu daerah, pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendiri. Dalam bidang ekonomi, politik, budaya, dan bidang-bidang teknis lainnya, seperti pendidikan, kesehatan ataupun kebencanaan, satu pemerintah harus melakukan kerjasama dengan pemerintah lainnya, Arini mencontohkan dalam hal penanganan banjir di DKI Jakarta.

Baca Juga

Untuk penanganan banjir tersebut, Pemprov DKI harus menjalin kerjasama dengan daerah-daerah sekitarnya. ''Bila tidak dilakukan, maka permasalahan tidak mungkin terselesaikan,'' jelasnya. Hal ini, menurutnya, juga berlaku bagi daerah-daerah lainnya. Termasuk dalam melaksanakan program-program pembangunan di Kabupaten Pekalongan.

''Bila ada satu permasalahan yang harus diatasi, maka kita harus pahami dulu akar permasalahannya. Baru setelah itu pastikan permasalahan hanya bisa diatasi bila kita melakukan kerjasama dengan siapa saja. Terutama yang memang memiliki kewenangan untuk ikut mengatasi masalah tersebut,'' jelasnya.

Seperti dalam dalam Program Kali Bersih (Prokasih) yang dilaksanakan Pemkab Pekalongan, Wabup menyebutkan, program tersebut tidak akan berhasil bila hanya dilakukan oleh Pemkab Pekalongan. Hal ini mengingat alur sungai tersebut tidak hanya mengalir di wilayah Kabupaten Pekalongan, tapi juga di wilayah tetangga.

Bahkan dia menyebutkan, kerjasama juga harus melibatkan pemerintah provinsi, karena masalah penanganan sungai juga banyak yang menjadi tanggung jawab provinsi. Dengan memahami persoalan seperti ini, Wabup menyatakan, program kerjasama yang dibangun tidak hanya sekadar kerjasama yang bersifat formalitas.

Lebih dari itu, juga menjadi kerjasama yang berkualitas karena memiliki tujuan dan arah yang jelas. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pekalongan,Totok Budi Mulyanto, dalam laporannya menyebutkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan agar jajaran perangkat daerah dan pejabat yang menangani kerjasama memiliki pemahaman yang sama terhadap PP No 28 Tahun 2018. Untuk itu, sosialisasi diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat yang menangani kerjasama se Kabupaten pekalongan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement