Kamis 20 Feb 2020 17:29 WIB

Saksi: Wawan Perintahkan Berikan Uang Rp1,5 M ke Rano Karno

Saksi mengakui Tubagus Chaeri Wardana perintahkan serahkan uang Rp1,5 M ke Rano Karno

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengaku diperintah atasannya selaku pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Rano Karno yang saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten. Hal itu disampaikan Ferdy saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana.

"Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa, saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, supir atau ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp1,5 miliar," kata Ferdy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Ferdy menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk Wawan yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.

Dalam dakwaan Wawan disebutkan Rano Karno selaku mantan Wakil Gubernur Banten mendapat Rp700 juta. Rano adalah wakil Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung Wawan yang merupakan Gubernur Banten.

"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang," ucap Ferdy.

Menurut Ferdy, uang diberikan dalam bentuk mata uang rupiah. Namun, Ferdy kembali mengatakan dirinya lupa kapan secara pasti menyerahkan uang tersebut. "Uang dalam 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," katanya.

Ferdy mengaku tidak tahu dari mana sumber uang tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Tubagus Cheri Wardana. "Kalau tidak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," tambah Ferdy.

Ferdy pun kembali meyakini uang yang ia serahkan berjumlah Rp1,5 miliar.

"Di sini ada keterangan saudara yang menjelaskan menghubungi bu Yayah Rodiyah untuk menyiapkan Rp 700 juta?" tanya jaksa KPK.

"Iya, totalnya Rp1,5 miliar," ucap Ferdy lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement