REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberi penjelasan soal pernyataannya tentang usulan fatwa pernikahan silang status ekonomi, alias orang kaya menikah dengan orang miskin. Menurut dia, ide tersebut sebatas intermeso sambutannya dalam sebuah acara.
Meski sekadar intermeso, Muhadjir menekankan bahwa prinsip pernikahan antarstatus ekonomi merupakan salah satu solusi dalam menekan angka kemiskinan.
"Itu kan intermeso. Fatwa kan bahasa Arabnya anjuran. Anjuran, saran. Silakan saja. Saya minta ada semacam gerakan moral bagaimana agar memutus mata rantai kemiskinan itu, antara lain, supaya si kaya tidak memilih-milih mencari jodoh atau menantu yang sesama kaya. Jadi, gerakan moral saja," kata Muhadjir seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2).
Artinya, ujar Muhadjir, pernyataannya bukan sebagai kewajiban atau berujung pada penetapan peraturan hukum mengenainya. Ia menegaskan bahwa ide pernikahan antara si kaya dan si miskin sebatas imbauan moral saja.
"Nggak. Mana ada anjuran mengikat? Jangan seolah dipelesetkan jadi wajib," katanya.
Muhadjir menjelaskan bahwa saat ini ada sikap umum di tengah masyarakat, terutama di tengah keluarga dengan ekonomi rendah, bahwa pernikahan harus dilakukan dalam taraf ekonomi yang sama. Misalnya, keluarga miskin cenderung mencari pasangan juga dari keluarga miskin, begitu pula sebaliknya.
"Yang miskin cari sesama miskin,dan ini bikin mata rantai kemiskinan tidak bisa diputus. Salah satu sebabnya itu," kata Muhadjir.
Pemerintah mencatat, jumlah keluarga miskin saat ini adalah 5 juta keluarga atau 9,4 persen dari 57,1 juta keluarga di Indonesia. Meski belum ada kajian mendalam, Muhadjir melihat bahwa salah satu penyebab munculnya keluarga miskin baru adalah pernikahan sesama keluarga miskin.
"Perilaku masyarakat di mana orang mencari kesetaraan. Yang kaya mencari sesama kaya, yang miskin juga cari sesama miskin. Karena sesama miskin, lahirlah keluarga baru yang miskin. Kita harap ada gerakan moral untuk memotong mata rantai kemiskinan," katanya.
Menurut Muhadjir, kewenangan pernikahan berada di bawah Kementerian Agama. Meski isu pernikahan silang status ekonomi hanya imbauan, Muhadjir menyebutkan bahwa ilmu mengenai ekonomi keluarga diberikan dalam pembekalan pranikah oleh KUA.
"Fatwa artinya anjuran, saran, gerakan moral. Terutama jangan terlalu kaku lah, seolah kalau ada perkawinan silang ekonomi dianggap masyarakat tidak elok," katanya.