Kamis 20 Feb 2020 13:07 WIB

Pilkades Serentak di Purwakarta Terancam Batal

Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan Pilkades serentak sebanyak tiga gelombang

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Pilkades
Foto: ROL
Pilkades

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berencana menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun ini. Namun, rencana tersebut terancam batal terlaksana karena terbentur aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo mengatakan pelaksanaan pilkades diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 65 tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan pelaksanaan Pilkades Serentak secara bergelombang dilaksanakan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.

“Kondisi Kabupaten Purwakarta yang telah melaksanakan Pilkades serentak sebanyak tiga gelombang pada periode pertama atau dalam 6 tahun ini yaitu pada tahun 2015, 2016 dan 2017,” kata Jaya kepada Republika, Kamis (20/2).

Jaya menuturkan saat ini ada 83 desa yang rencananya melaksanakan pilkades karena jabatan kepala desanya sudah habis. Namun, pihaknya tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku berkaitan pelaksanaan ke depannya.

Oleh karena itu, ia mengaku telah berkirim surat kepada Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri melalui surat bernomor 100/223/ DPMD. Surat tersebut dilayangkan pada 17 Februari lalu berisikan penjelasan pelaksanaan Pilkades Serwntak di Kabupaten Purwakarta tahun 2020.

“Kami meminta penjelasan Kemendagri sebagai bahan pengambilan keputusan apakah Pilkades serentak di Purwakarta tahun 2020 dapat atau tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya hingga saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban penjelasan sebagai landasan langkah ke depannya. Sehingga dilaksanakan atau tidaknya diharap tidak menyalahi aturan.

“Kita tidak ingin ada celah gugatan terhadap pelaksanaan Pilkades serentak di Purwakarta,” tegasnya.

Ia mengatakan jabatan kepala desa di 83 desa tersebut sudah habis pada 2019 lalu. Saat ini telah ditunjuk penjabat sementara untuk menggantikan hingga nanti terpilih kepala desa definitif pada pelaksnaaan pilkades serentak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement