Rabu 19 Feb 2020 23:43 WIB

Perpres PPPK Guru Honorer Belum Ditandatangani Presiden

Perpres terkait status guru honorer yang lulus seleksi PPPK belum jelas.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Unjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Unjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peraturan Presiden (Perpres) terkait status guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini belum jelas statusnya. Sehingga nasib para guru honorer masih menunggu kepastian dari pemerintah.

"Saat ini memang persoalannya Perpres PPPK terkait guru honorer dan sistem gajinya seperti apa Perpresnya belum ditandatangani Presiden. Sehingga status mereka belum jelas. Kami juga menunggu," kata Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja di Gedung Auditorium Unhan, Sentul, Bogor Rabu (19/2).

Baca Juga

Kemudian, ia membahas hal lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

"Misalnya, rektor Unhan butuh dosen fungsional. Boleh merekrut PPPK. Dengan adanya tujuan dan target yang belum dipenuhi dosen yang ada disini," kata dia.

Ia melanjutkan PP 49 tahun 2018 ini juga menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 59 tahun. Peraturan ini berlaku untuk semua jabatan.

Lalu, PPPK ini juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti, cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti tahunan. Mereka juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement