Kamis 20 Feb 2020 01:17 WIB

Komisi VI DPR Gelar RDP dengan BUMN Asuransi

BUMN Asuransi diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan investasi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan sejumlah direksi perusahaan asuransi di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan sejumlah direksi perusahaan asuransi di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan Rapat Dengar Pjendapat (RDP) dengan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang asuransi seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Taspen, hingga PT Pengembangan Armada Niaga Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, antara lain Komisi VI meminta BUMN-BUMN tersebut berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta pedoman perilaku yang sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Pimpinan rapat, Muhammad Hekal dari Gerindra mengatakan, Kondisi VI juga meminta BUMN-BUMN tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan investasi dan manajemen portofolio. Hal ini sebagai langkah antisipasi tidak terulangnya kasus yang melanda Jiwasraya.

"Komisi VI meminta BUMN-BUMN tersebut mengembangkan inovasi produk yang tepat sasaran dan yang lebih menarik sesuai segmen nasabah dengan tetap mempertimbangkan keuntungan perusahaan dan keamanan dana masyarakat," kata Hekal. 

Hekal melanjutkan, Komisi VI meminta BUMN-BUMN tersebut berkomitmen sebagai agen pembangunan yang bisa menggerakan ekonomi lokal dan nasional serta meminta  mengoptimalkan promosi pemasaran dan sosialisasi tentang produk asuransi dengan menggunakan teknologi digital sesuai dengan perkembangan revolusi industri 4.0.

"Komisi VI meminta memberikan jawaban tertulis paling lama lima hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI sebagai bahan masukan dalam RDP," ucap Hekal.

Komisi VI, lanjut Hekal, juga memberikan catatan khusus kepada Taspen, Askrindo, dan Asabri untuk memberikan hasil audit investigasi dari BPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement