Rabu 19 Feb 2020 18:32 WIB

Polisi Bekuk Penjual Obat Penggugur Kandungan di Madiun

Jual obat penggugur kandungan ilegal, pemilik toko obat di Madiun ditangkap.

Ditangkap polisi (ilustrasi). Polisi menangkap pemilik toko obat di Madiun yang menjual obat penggugur kandungan secara ilegal.
Ditangkap polisi (ilustrasi). Polisi menangkap pemilik toko obat di Madiun yang menjual obat penggugur kandungan secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang penjual obat penggugur kandungan ilegal di dua toko miliknya yang masing-masing berlokasi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kota Madiun. Tersangka ditangkap petugas di tokonya.

"Selain menjual obat penggugur kandungan ilegal, ia juga menjual obat kuat kejantanan pria tanpa izin edar," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa kepada wartawan di Madiun, Rabu.

Baca Juga

Menurut Bobby, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa kedua toko milik MS tersebut telah menjual obat penggugur kandungan. Tersangka disebut menjualnya dalam bentuk paket berisi ramuan obat China Keng Poo, Chien Chin, dan tablet Cytotec seharga Rp 250 ribu.

Bobby mengatakan, penjualan obat itu tidak dibatasi usia untuk pembeli maupun usia kandungan. Pembeli adalah umum dan hanya cukup mengikuti petunjuk pemakaian yang tertera di label paket obat yang ada.

Hasil penyelidikan, obat itu dijual melalui daring. Dalam sebulan, tersangka bisa menjual sedikitnya 16 paket. Omzetnya mencapai kisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Kapolres menjelaskan yang dilakukan tersangka, selain melanggar undang-undang juga berbahaya bagi kesehatan. Sebab, penjualan obat-obat tersebut harus diawasi oleh dokter dan sesuai dengan petujuk dokter.

Selain itu, toko tersangka juga tidak memiliki izin resmi untuk menjual obat. Bobby mengatakan, jika disalahgunakan, obat tersebut bisa berakibat fatal. Tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun Kota bersama sejumlah barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement