Rabu 19 Feb 2020 15:52 WIB

118 Ribu Warganet Tonton Video Perkelahian Bohongan Thamrin

Video perkelahian yang direkayasa di Jl Thamrin sudah disaksikan 118 ribu warganet.

Jl MH Thamrin, Jakarta. Video perkelahian yang direkayasa di Jl Thamrin sudah disaksikan 118 ribu warganet.
Foto: Prayogi/Republika
Jl MH Thamrin, Jakarta. Video perkelahian yang direkayasa di Jl Thamrin sudah disaksikan 118 ribu warganet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, video yang menunjukan adegan perkelahian bohongan di Jalan MH Thamrin sudah disaksikan ratusan ribu penonton di media sosial Instagram. Ia mengungkapkan, video itu disebut dapat menyebabkan keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang sering melintasi kawasan jalur protokol tersebut.

"Ini adalah akun @mbxyeyen milik tersangka kedua Y. Di akunnya mencapai 2.603 penonton. Lalu di channel lain yang dibayar oleh tersangka penontonnya mencapai 116.650 tayangan. Artinya hampir sebanyak 118 ribu warganet menonton video itu," kata Susatyo di depan Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga

Susatyo mengatakan, pihaknya tidak mau kasus ini terulang di sekitar Jalan Thamrin. Ia pun menyerukan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video terkait agar segera menghapus konten tersebut ataupun menghentikan distribusi videonya.

"Tolong videonya dihentikan dan dihapus, karena kami mulai hari ini akan melakukan tindakan tegas akun-akun yang masih memviralkan video hoaks itu termasuk dalam tindakan pidana," kata Susatyo.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto juga menyarankan agar para pembuat konten lebih berhati-hati saat membuat dan menyebarkan konten.

"Mohon hati-hati, ada aturannya medsos. Menyebarkan konten boleh dilakukan untuk pansos (panjat sosial). Silakan mencari followers sebanyak mungkin, tapi upload-lah kejadian yang benar, bukan rekayasa ataupun hoaks seperti kejadian ini," kata Heru.

Polsek Metro Menteng menangkap dua orang pelaku pembuat video rekayasa sebagai upaya panjat sosial yang dinilai ilegal oleh polisi karena video yang tersebar di media sosial dan viral itu telah mengesankan situasi di pusat Ibu Kota tidak aman. Pria berinisial F (25) yang merupakan dosen menjadi pemeran utama yang membayar tukang bajaj untuk membuat adegan perkelahian.

Lalu wanita berinisial Y (21) yang merupakan mahasiswa dari F mendapatkan tugas untuk merekam seakan-akan itu merupakan kejadian spontan dan membayar akun @peduli.jakarta untuk memyebarkan video berisi adegan rekayaa itu.

Atas perbuatan menyebarkan video hoaks keduanya dijerat UU ITE pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement