REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada Kamis (16/1). Setelah sebulan diterapkan, berdasarkan data RTMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, tercatat sebanyak 6.035 pengendara melakukan pelanggaran dan terjaring tilang elektronil tersebut.
"Total ada 6.035 pelanggaran dari program ETLE yang sudah jalan sebulan. Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Indra Dermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/2).
Budi merinci data pelanggaran yang terbanyak yakni menerobos lampu merah atau traffic light. Jumlahnya mencapai 3.285 pelanggar dan yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 1.482 pelanggar. Pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka atau rambu sebanyak 1.712 pelanggar dan dikeluarkan tilang sebanyak 782 pelanggar.
Pelanggaran ketiga terbanyak yakni tidak menggunakansabuk keselamatan sebanyak 427 pelanggar dengan pendindakan tilang sebanyak 105 pelanggar. Terbanyak keempat adalah pelanggaran batas kecepatan sebanyak 268 dan dilakukan tilang pada 113 pelanggar.
Selanjutnya, pengendara tak gunakan helm sebanyak 202 kasus dan dilakukan tilang sebangak 96 pelanggar. Terakhir, pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, tercatat 96 pelanggar namun tidak dikeluarkan tilang.
Dari total pelanggaran yang belum dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang tercatat 3.457 pelanggar. Dari jumlah itu, tercatat 536 pelanggar yang tidak melakukan konformasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim, 1.553 plat nomer selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali.
"717 surat konfirmasi yang kembali disebabkan beberapa hal. Di antaranya, alamat yang tidak lengkap sebanyak 237 pelanggaran, rumah kosong 318 pelanggaran, dan pindah tanpa kabar 162 pelanggaran," ujar Budi.
Budi menegaskan, tilang elektronik baru diterapkan di wilayah Kota Surabaya. Namun, kata dia, ada tiga kabupaten lain yang menyatakan siap menerapkan tilang elektronik. Tiga kabupaten yang dimaksud adalah Banyuwangi, Gresik, dan Trenggalek.
Meski demikian, kata dia, sejak diterapkan tilang elektronik, telah banyak Pemkab atau Pemkot yang melakukan studi banding ke RTMC Ditlantas Polda Jatim. "Dari Jatim saja sudah ada 29 Pemkab yang meninjau RTMC terkait pelaksanaan ETLE ini," kata dia.
Tilang ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Prosesnya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition.
Rekaman ETLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun tilang diawali dengan data yang terekam CCTV Dishub Kota Surabaya yang telah terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim. Lalu petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran dan membuat surat konfirmasi ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan.
Pelanggar yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas selanjutnya dapat membayar denda tilang melalui BRI. Namun jika kendraan telah dijual atau milik orang lain, maka dilakukan konfirmasi ke posko pengaduan. Jika denda tilang tidak dibayar, maka secara otomatis surat kendaraan akan terblokir. Saat pemilik kendaraan bayar pajak kendaraan, maka harus melunasi dulu denda tilang dan membuka blokir.