REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok telah menyiapkan seribu kios gratis untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pelaku UMKM cukup menunjukkan e-KTP Kota Depok.
"Kami sudah siapkan 1.000 kios untuk pelaku UMKM yang di 11 kecamatan. Untuk mendapatkan kios hanya bermodalkan e-KTP Kota Depok," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan di Balai Kota Depok, Rabu (19/2).
Dia menambahkan, segala kemudahan diberikan DKUM Kota Depok ke warga yang memiliki usaha kecil untuk mendapatkan kios tersebut dengan syarat yang mudah dan gratis. "Tidak ada syarat khusus, hanya tunjukan e-KTP Depok saja," ucap Fitriawan.
Menurut Fitriawan, masyarakat silahkan semuanya boleh memanfaatkan dan mendaftar, mau usaha apa nanti kita dukung. "Kami ingin sekali teman teman UMKM bisa memanfaatkan kios tersebut. Ini merupakan upaya meningkatkan tingkat ekonomi warga masyarakat Depok terutama para pelaku UMKM," harapnya.
Selain syarat KTP dan memiliki usaha dengan tegas, Fitriawan juga mengatakan tidak perlu syarat lainnya termasuk surat keterangan usaha baik dari RT/RW maupun Kelurahan. "Hanya ber KTP Depok dan mencantumkan jenis usahanya apa kemudian langsung segera mendaftarkan kepada kami," tuturnya.
Dia menambahkan, fasilitas kios ini hanya untuk pelaku UMKM. Artinya tidak berlaku untuk pengusaha besar, dan bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor DKUM Kota Depok di Gedung Balai Kota Depok.
"Kios yang dimaksud adalah kios portable yang selama ini berada di titik lokasi usaha bukan kios permanen," pungkas Fitriawan.