Rabu 19 Feb 2020 14:32 WIB

37 Napi Kasus Terorisme Dipindahkan ke Nusakambangan

37 napi kasus terorisme dari Gunung Sindur dan Cipinang dipindah ke Nusakambangan.

Pemindahan Napi (ilustrasi)
Pemindahan Napi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 37 narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, dan Lapas Cipinang, Jakarta, ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Cilacap Jawa Tengah. Pemindahan 37 napi kasus terorisme itu dalam rangka pembinaan.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyatno membenarkan adanya pemindahan puluhan napi kasus terorisme itu. "Menurut info iya, tapi jamnya belum tahu, tidak bisa diprediksi," katanya yang juga Kepala Lapas Batu, Nusakambangan, Rabu (19/2).

Baca Juga

Erwedi mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah napi kasus terorisme yang dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur maupun Lapas Cipinang. Akan tetapi secara keseluruhan, kata dia, jumlah napi kasus terorisme yang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dan Cilacap mencapai 37 orang.

"Yang jelas ke Nusakambangan ada 36 orang dan satu ke (Lapas) Cilacap. Khususnya yang masuk Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Karanganyar sebanyak 30 orang dan Lapas Besi sebanyak enam orang," ujarnya.

Sementara saat dihubungi secara terpisah, Kalapas Cipinang Hendra Eka Putra mengakui jika pihaknya memindahkan 16 napi kasus terorisme ke Nusakambangan. Menurutnya, pemindahan 16 napi kasus terorisme ke Nusakambangan itu dilakukan dalam rangka pembinaan.

"Yang pasti begini, kalau (penanganan napi) teroris itu ada asesmen dan asesor. Jadi mereka di-asesmen, kalau masih dianggap enggak kooperatif, ini kita pindah ke sana (Nusakambangan, red.), dididik di situ," kata dia yang pernah bertugas di Nusakambangan sebagai Kalapas Pasir Putih dan terakhir sebagai Kalapas Batu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement