REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan cara peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi industri rumahan di Depok, Jawa Barat. Kosmetik tersebut diedarkan ke sejumlah toko dan dokter kulit di klinik kecantikan yang ada di wilayah Jakarta. Kosmetik ilegal itu diedarkan tanpa merek.
Yusri menyebut pemberian merek atau label pada kosmetik itu nantinya akan dilakukan toko yang menjualnya. Untuk sementara, polisi mencatat ada 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal seperti toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini yakni dokter kulit," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2).
Yusri menuturkan ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni NK, MF, dan K dapat meraup omzet mencapai Rp 200 juta per bulan. Industri rumahan itu pun telah beroperasi sejak tahun 2015.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Kresno Wisnu Putranto menuturkan, para tersangka tidak menjual kosmetik itu melalui media sosial. Mereka menjual secara door to door kepada para dokter kulit dan toko kecantikan.
"Kita baru mendapat informasi beberapa tempat dan ini mau kita dalami mereka dapat dari mana. Mereka sih ceritanya door to door menawarkan hingga akhirnya dapat pelanggan," ungkap Kresno.
Selain itu, para tersangka menjual kosmetik tanpa izin BPOM itu hanya kepada orang-orang yang telah mereka kenal. Dengan demikian para tersangka tidak menyertakan label maupun merek di produk tersebut.
"Mereka hanya memberikan kepada konsumen yang mereka sudah kenal. Mereka sudah masuk dalam jaringan baru tersangka tawarkan (kosmetik ilegal), jadi tidak terbuka (untuk umum,)" jelas dia.
Hal ini juga yang diduga menjadi dasar para tersangka dapat menjual produknya kepada dokter kulit di klinik kecantikan. Sebab, kata Kresno, para tersangka diketahui sebelumnya pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik.
Kresno menyebut hingga saat ini kepolisian masih menyelidiki keterlibatan sejumlah dokter kecantikan tersebut. "Mungkin mereka waktu dulu waktu kerja di tempat kosmetik, mereka mungkin ada list yang menerima barang dari perusahan (tempat mereka dulu kerja). Mungkin didatangi, makanya ini lagi kita dalami," papar dia.
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan yang memproduksi kosmetik secara ilegal di Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial NK, MF, dan K.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.