REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Banten berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dikirim ke Arab Saudi. Dua orang yang diamankan tersebut berinisial RF (35) dan NR (50) yang merupakan warga asal Tirtayasa dan Ciruas.
"Kami sudah mengamankan dua orang tersangka yang melakukan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi, kami juga sedang melakukan penyelidikan adanya keterlibatan pelaku lain," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhy Cahyono saat ekspose kasus tersebut, di Mapolres Serang Kota, Selasa (19/2).
Edhy mengatakan, kedua pelaku ditangkap di daerah Walantaka, Kota Serang pada Sabtu (15/2). Berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) No. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan tenaga kerja di negara Timur Tengah, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap di daerah Walantaka pada hari Sabtu, keduanya sudah memberangkatkan 8 orang ke Arab Saudi dan 4 orang lagi akan diberangkatkan," katanya pula.
Edhy menjelaskan, pelaku menjalankan modusnya dengan cara menawarkan pekerjaan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal, lalu memberangkatkannya dengan visa ilegal.
"Mereka melakukan aksinya dengan cara menawarkan pekerjaan sebagai TKW, dan langsung diberangkatkan," kata dia.
Peran kedua pelaku, yaitu RF sebagai pemilik akses untuk keberangkatannya, kemudian NR bertugas sebagai pencari korban ke kampung-kampung yang mau bekerja, dan kedua pelaku ini mendapatkan bayaran dari Arab Saudi sebesar Rp 35 juta untuk satu tenaga kerja yang akan dikirim ke sana.
"Pelaku mendapatkan bayaran dengan keuntungan Rp 5 juta dan tersangka NR mendapat Rp 4 juta per orangnya," ujarnya lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pores Serang Kota berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, dua unit handphone, satu lembar kartu keluarga serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.
Menurut Edhy, kedua pelaku tersebut diancam pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kemudian, pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. dan kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Mereka diancam pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Edhy pula.